KANDANGHAUR – Terkecuali berhalangan tetap, bakal calon kuwu yang telah ditetapkan sebagai calon kuwu dilarang untuk mengundurkan diri. Bila nekat maka akan mendapat sanksi perdata. Misalnya harus mengganti biaya pelaksanaan yang telah dikeluarkan oleh panitia pemilihan kuwu (Panpilwu). Imbauan itu dilontarkan Camat Kandanghaur, DR Dudung Indra Ariska SH MH saat verifikasi penelitian persyaratan sekaligus penetapan 3 bakal calon kuwu menjadi calon kuwu Desa Eretan Kulon, Kamis (23/10). “Kami wanti-wanti kepada para calon agar jangan mundur saat tahapan Pilwu masih berjalan. Terkecuali karena berhalangan tetap seperti meninggal dunia atau sakit parah,” kata dia. Untuk mengantisipasi hal itu, Dudung menyarankan kepada Panpilwu agar mengikat semua kandidat secara perdata melalui surat pernyataan yang diteken di atas materai. “Ini supaya mereka tidak main-main. Karena jika ada yang mengundurkan diri dan calon tersisa satu, maka pelaksanaan Pilwu terancam ditunda sampai dengan pelaksanaan Pilwu serentak berikutnya. Yang rugi jelas masyarakat,” terangnya. Peringatan yang disampaikan Dudung bukan tanpa sebab. Berdasarkan informasi, pada masa pendaftaran bakal calon kuwu Desa Eretan Kulon sebetulnya ada empat orang yang mendaftar. Yakni Delut Amin SPd SIP (incumbent), Arif Santoso, Wahyudi, dan Priyatno. Nama terakhir belakangan menyatakan mundur karena suatu hal. Ketua panitia pemilihan kuwu, Waminudin AK mengaku optimis tiga calon yang telah ditetapkan tidak akan mundur di tengah jalan. Dengan begitu jalannya Pilwu Desa Eretan Kulon bisa lancar dan sesuai dengan jadwal. “Sekarang sudah masuk tahapan kelima yakni penelitian berkas persyaratan. Ketiga calon dinyatakan lolos seleksi meskipun ada beberapa syarat yang kurang. Masih ada waktu untuk dilengkapi sebelum masuk tahapan berikutnya, seperti penetapan anggaran dan pengundian nomor urut calon,” terang dia. (kho)
Calon Kuwu Dilarang Mundur
Jumat 24-10-2014,09:00 WIB
Reporter : Harry Hidayat
Editor : Harry Hidayat
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 27-05-2026,14:00 WIB
7 Café Hidden Gem di Cirebon yang Estetik dan Adem, Cocok untuk Nongkrong hingga WFC
Rabu 27-05-2026,16:00 WIB
Toyota Yaris Bekas Terbaik Keluaran Tahun Berapa? Ini Pilihan Paling Worth It di 2026
Rabu 27-05-2026,13:00 WIB
Tabel Angsuran KUR BRI 2026 Pinjaman Rp100 Juta, Cicilan Mulai Rp2 Jutaan untuk Modal UMKM
Rabu 27-05-2026,19:01 WIB
Momen Iduladha, Yayasan Al Mumtaz Distribusikan 8 Hewan Kurban
Rabu 27-05-2026,13:30 WIB
Nova Arianto Siapkan Garuda Muda, Timnas Indonesia U-20 Masuk Pot 2 Kualifikasi Piala Asia
Terkini
Kamis 28-05-2026,12:30 WIB
Purbaya Optimistis Rupiah Menguat, Pemerintah Siapkan Langkah Baru Jaga Stabilitas Ekonomi
Kamis 28-05-2026,12:29 WIB
Bocoran Infinix Hot 70 Pro Plus Bikin Geger, HP Rp3 Jutaan dengan Desain Flagship dan Layar 144Hz
Kamis 28-05-2026,12:05 WIB
Perkuat Budaya Keselamatan dan Disiplin Bekerja, KAI Daop 3 Cirebon Selenggarakan Pembinaan Pekerja
Kamis 28-05-2026,11:30 WIB
Update Angsuran KUR BRI 2026 Rp100 Juta, Cicilan Mulai Rp2 Jutaan per Bulan
Kamis 28-05-2026,11:22 WIB