KANDANGHAUR – Terkecuali berhalangan tetap, bakal calon kuwu yang telah ditetapkan sebagai calon kuwu dilarang untuk mengundurkan diri. Bila nekat maka akan mendapat sanksi perdata. Misalnya harus mengganti biaya pelaksanaan yang telah dikeluarkan oleh panitia pemilihan kuwu (Panpilwu). Imbauan itu dilontarkan Camat Kandanghaur, DR Dudung Indra Ariska SH MH saat verifikasi penelitian persyaratan sekaligus penetapan 3 bakal calon kuwu menjadi calon kuwu Desa Eretan Kulon, Kamis (23/10). “Kami wanti-wanti kepada para calon agar jangan mundur saat tahapan Pilwu masih berjalan. Terkecuali karena berhalangan tetap seperti meninggal dunia atau sakit parah,” kata dia. Untuk mengantisipasi hal itu, Dudung menyarankan kepada Panpilwu agar mengikat semua kandidat secara perdata melalui surat pernyataan yang diteken di atas materai. “Ini supaya mereka tidak main-main. Karena jika ada yang mengundurkan diri dan calon tersisa satu, maka pelaksanaan Pilwu terancam ditunda sampai dengan pelaksanaan Pilwu serentak berikutnya. Yang rugi jelas masyarakat,” terangnya. Peringatan yang disampaikan Dudung bukan tanpa sebab. Berdasarkan informasi, pada masa pendaftaran bakal calon kuwu Desa Eretan Kulon sebetulnya ada empat orang yang mendaftar. Yakni Delut Amin SPd SIP (incumbent), Arif Santoso, Wahyudi, dan Priyatno. Nama terakhir belakangan menyatakan mundur karena suatu hal. Ketua panitia pemilihan kuwu, Waminudin AK mengaku optimis tiga calon yang telah ditetapkan tidak akan mundur di tengah jalan. Dengan begitu jalannya Pilwu Desa Eretan Kulon bisa lancar dan sesuai dengan jadwal. “Sekarang sudah masuk tahapan kelima yakni penelitian berkas persyaratan. Ketiga calon dinyatakan lolos seleksi meskipun ada beberapa syarat yang kurang. Masih ada waktu untuk dilengkapi sebelum masuk tahapan berikutnya, seperti penetapan anggaran dan pengundian nomor urut calon,” terang dia. (kho)
Calon Kuwu Dilarang Mundur
Jumat 24-10-2014,09:00 WIB
Editor : Harry Hidayat
Kategori :