2 Bulan Untuk Bentuk Timsel

Rabu 21-09-2011,08:36 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

JAKARTA - Pengesahan RUU Penyelenggaran Pemilu dalam sidang paripurna DPR, kemarin, berjalan lancar. Tak ada satupun fraksi yang menyatakan keberatan terhadap semua materi yang disahkan. Setelah nantinya mendapatkan penomoran atau “diundangkan” oleh Sekretariat Negara, presiden diberi tenggat waktu dua bulan untuk membentuk tim seleksi (timsel) anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). ”Karena kewenangan ini diberikan kepada pemerintah, kami berharap betul, dipilih timsel yang terbaik,” kata mantan pimpinan Panja RUU Penyelenggara Pemilu Ganjar Pranowo di gedung DPR, kemarin (20/9). Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi bersama Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar hadir sebagai wakil pemerintah. Ganjar menyampaikan pemerintah harus belajar dari kinerja panitia seleksi (pansel) sebelumnya yang melahirkan keanggotaan KPU dan Bawaslu saat ini. ”Kok hasilnya hanya begitu saja. Tidak menghasilkan pilihan yang bagus,” sindir politisi PDIP, itu. Menurut dia, dalam membentuk timsel, pemerintah harus menggunakan berbagai metode dan instrument mutakhir. ”Biar terbentuk timsel yang punya kompetensi sesuai harapan undang-undang ini,” tegasnya. Timsel nantinya beranggotakan 11 orang dengan memperhatikan keterwakilan perempuan. Sesuai pasal 12 ayat 4, anggota timsel harus memenuhi empat persyaratan. Antara lain, memiliki reputasi dan rekam jejak yang baik; memiliki kredibilitas dan integritas; memahami permasalahan pemilu; serta memiliki kemampuan dalam melakukan rekrutmen dan seleksi. Setelah terbentuk dan bekerja, timsel diharuskan melaporkan pelaksanaan setiap tahapn seleksi kepada DPR. ”Jangan ini sampai disalahartikan seolah mengintervensi. Spiritnya kami ingin memantau agar semua yang ada di undang-undang itu dijalankan pansel,” kata Ganjar. Dalam persyaratan untuk menjadi anggota KPU dan Bawaslu mulai pusat sampai kabupaten/kota muncul satu aturan yang cukup menarik. Disebutkan baik calon anggota KPU dan Bawaslu tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu. Menurut Ganjar, DPR menghindari munculnya conflict of interest. Dia membenarkan sejauh ini memang belum pernah terjadi ada suami istri yang sama-sama menjadi penyelenggara pemilu. Karena itu, aturan tersebut lebih sebagai antisipasi. ”Selama ini kan yang tidak diatur malah kecolongan. Waktu dewan kehormatan tidak permanen, KPU tidak mau membentuk. Dipaksa dulu sama DPR, baru dibentuk,” jelas politisi PDIP, itu. Selain itu, anggota KPU dan Bawaslu di semua tingkatan, yang mengundurkan diri dengan alasan yang tidak dapat diterima atau diberhentikan tidak hormat diberi semacam sanksi denda. Bentuknya berupa pengembalian uang kehormatan sebanyak dua kali lipat dari yang diterima. ”Semua pendapatan yang dia terima. Bukan hanya gaji. Kalau teori kita begitu. Tapi, pasti ada PP yang mengaturnya nanti,” kata Ganjar. Dalam bagian penjelasan UU, disebutkan bahwa pengunduran diri yang dapat diterima hanya karena alasan kesehatan dan/atau terganggu fisik dan/atau jiwanya untuk menjalankan kewajibannya sebagai anggota KPU dan Bawaslu. Mendagri Gamawan Fauzi menegaskan UU Penyelenggara Pemilu memuat beberapa pengaturan yang bersifat mendasar. Salah satunya terkait persyaratan keanggotaan KPU dan Bawaslu yang berasal dari kalangan parpol. Rumusan awal dari pemerintah, kata dia, berbunyi tidak pernah menjadi anggota parpol yang dinyatakan dalam surat pernyataan yang sah. Atau, lanjut dia, sekurang-kurangnya dalam jangka waktu lima tahun tidak lagi menjadi anggota parpol yang dibuktikan dengan suarat keterangan dari pengurus parpol bersangkutan. ”Tapi, ini diubah rumusannya menjadi pengunduruan diri dari keanggotaan parpol pada saat mendaftar sebagai calon. Dengan jaminan setelah selesai menjabat selama lima tahun, yang bersangkutan berhak menduduki jabatan lainnya,” tegas Gamawan. Kelembagan bawaslu sebagai lembaga yang bertugas mengawasi pemilu, lanjut dia, juga dinyatakan sebagai unsur penyelenggara pemilu. Karena itu, keberadaannya disejajarkan dengan KPU. ”Maka untuk seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu dilakukan selama bersamaan oleh timsel yang dibentuk presiden,” tandas Gamawan. (pri)

Tags :
Kategori :

Terkait