Minta Pemkab Tetap Alokasikan Dana Pembangunan Desa HAURGEULIS – Meskipun pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mengamanatkan kucuran dana hingga Rp1,4 miliar per desa, namun realisasinya di Kabupaten Indramayu masih belum jelas. “Jika benar-benar turun, dipastikan angkanya tidak sesuai harapan,” kata mantan Kuwu Desa Kertanegara, Kecamatan Haurgeulis, Sukardi ST kepada Radar Minggu (25/10). Sebab dari informasi yang diperolehnya, saat pengesahan APBN tahun 2015 di masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, angaran untuk 72.000 desa di seluruh Indonesia hanya Rp97 triliun. Sedangkan untuk Kabupaten Indramayu dialokasikan hanya Rp62 miliar. “Kalau dibagikan rata untuk seluruh desa yang ada di Kabupaten Indramayu sebanyak 317 desa itu, berarti hanya sekitar Rp195 jutaan per desa. Jadi masih sangat jauh dari harapan. Dengan dana sekecil itu desa tidak akan bisa membangun,” sebutnya. Karena itu pihaknya berharap, Pemkab Indramayu melalui dinas-dinas yang ada tetap mengalokasikan anggaran pembangunan untuk desa. Terutama untuk pembangunan infrastruktur desa seperti jalan, irigasi, dan sebagainya. Berdasarkan pengalamannya memimpin desa, alokasi anggaran pembangunan yang digelontorkan dinas-dinas itu nilainya jauh lebih besar karena bisa mencapai Rp2 miliar lebih per desa. Itu belum termasuk anggaran dalam bentuk pembangunan melalui program PNPM, PPIP maupun bantuan dari provinsi. “Totalnya bisa sampai Rp3 miliar setahun. Jauh lebih besar dari alokasi anggaran yang diatur dalam UU Desa. Jadi jangan sampai dengan adanya UU Desa justru Pemkab menutup alokasi program pembangunan untuk desa. Pemdes bisa merana,” pungkas dia. (kho)
Pesimis Rp1 M Per Desa Terwujud
Senin 27-10-2014,09:00 WIB
Editor : Harry Hidayat
Kategori :