KPK Bisa Periksa Zulkifli Hasan

Senin 27-10-2014,09:00 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

Terkait Kasus yang Menjerat Gubernur Riau JAKARTA - Ketua MPR Zulkifli Hasan bisa diperiksa KPK terkait kasus yang menjerat Gubernur Riau Annas Maamun. Pemicunya adalah surat permintaan untuk mengubah lahan hutan tanaman industri (HTI) menjadi area peruntukan lain (APL) yang diterima politisi PAN itu semasa menjadi Menteri Kehutanan. Wakil Ketua KPK Zulkarnaen mengatakan pihaknya mela­kukan pendalaman dari berbagai informasi. Termasuk, kabar bahwa Annas mengirimkan surat kepada Zulkifli untuk mendapat restu pengalihan lahan. “Siapa saja yang dianggap relevan (memberikan kesaksian). Tidak bisa langsung dianggap relevan, tergantung pemeriksaan tersangka,” ujarnya. Lebih lanjut Zulkarnaen menjelaskan, pemeriksaan itu bukan berarti Zulkifli satu komplotan dengan Annas. Meski disetujui Menhut, tidak sesederhana itu mengambil kesimpulan keterlibatan Zulkifli. Bisa saja menteri hanya melakukan kesalahan dalam administrasi, dan itu tidak termasuk dalam kegiatan pidana. “Nggak sesederhana itu. Apakah dia tidak tahu (lokasi tanahnya bermasalah), atau dia setuju karena proses di bawahannya sudah benar,” imbuhnya. Butuh telaah mendalam termasuk menunggu perkembangan di persidangan untuk mengambil kesimpulan keterlibatan Menhut. Yang pasti, sampai saat ini KPK belum menutup perkara itu dengan menetapkan tersangka Annas Maamun dan pengusaha Gulat Manurung. Lembaga antirasuah masih mencari lebih jauh siapa saja yang mempunya kaitan. Termasuk ada tidaknya aliran uang, penyuap lain, hingga keterlibatan Annas di proyek lainnya. Seperti pernah diberitakan, KPK sempat curiga Annas ikut memainkan proyek-proyek lainnya di Riau. Kecurigaan itu terbangun saat proses tangkap tangan berlangsung. Tim KPK menemukan sebuah catatan yang berisikan daftar proyek-proyek di lingkungan kerjanya Annas Maamun. “Setelah informasinya cukup, kita lihat ketentuan hukumnya. Apa yang terjadi, siapa yang melakukan, kapan, dan dimana. Apakah dalam rana pidana atau bukan,” urainya. Saat ini, KPK masih terus melengkapi berkas perkara Annas dengan melakukan berbagai pemeriksaan. Terakhir, Annas diperiksa pada dua pekan lalu. Saat itu dia mengaku sakit dan menangis ketika memasuki gedung KPK. Gubernur pengganti Rusli Zainal itu belum pernah menyampaikan sanggahan usai diperiksa KPK. Kasus ini bermula dari tangkap tangan di kawasan Cibubur, Jakarta Timur. Saat itu, Annas Maamun ditangkap bersama Gulat Manurung dan tujuh orang lainn termasuk istri dan anaknya. Gulat menyerahkan fulus dalam pecahan dolar Singapura setara Rp2 miliar. Kepentingannya, mengubah lahan kelapa sawit yang berada di hutan kawasan industri menjadi area peruntukan lainnya. (dim)

Tags :
Kategori :

Terkait