Pemkab perlu memastikan ketersediaan data, kesiapan teknis, koordinasi antarsektor, serta penyelesaian berbagai tahapan sesuai kewenangan.
Program percepatan RDTR juga tidak hanya membutuhkan kesiapan pemerintah daerah.
Koordinasi dengan pemerintah pusat dan berbagai kementerian serta lembaga menjadi bagian penting dalam memastikan proses berjalan sesuai ketentuan.
Salah satu agenda utama dalam rakor tersebut adalah penandatanganan Pakta Integritas antara pemerintah daerah dan Direktur Jenderal Tata Ruang.
Pakta Integritas menjadi bentuk komitmen bersama untuk mempercepat penyusunan RDTR dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas, dan ketepatan waktu.
Komitmen tersebut juga menjadi bagian dari upaya memastikan proses penyusunan dokumen tata ruang berlangsung sesuai peraturan perundang-undangan.
Libatkan Sejumlah Kementerian dan Lembaga
Percepatan penyusunan RDTR Region I melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga.
Di antaranya Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Badan Informasi Geospasial, serta Komisi Pemberantasan Korupsi.
BACA JUGA:Bupati Dian dan Asep Armala Satu Meja, Komunikasi hingga Arah Golkar Kuningan Dibahas
Keterlibatan lintas kementerian dan lembaga tersebut menunjukkan bahwa penyusunan RDTR membutuhkan koordinasi dari berbagai sektor.
Pemerintah daerah tidak hanya dituntut menyiapkan dokumen dan data pendukung.
Kesiapan teknis, koordinasi lintas sektor, serta kemampuan menyelesaikan hambatan pada setiap tahapan juga menjadi bagian penting dari proses tersebut.
Bagi Pemkab Kuningan, percepatan penyusunan RDTR menjadi bagian dari upaya memperkuat kepastian tata ruang sekaligus mendukung arah pembangunan daerah.
RDTR diharapkan dapat menjadi salah satu dasar dalam mengatur pemanfaatan ruang secara lebih terencana. (*)