BACA JUGA:BPJS Ketenagakerjaan Bidik 20 Persen Pekerja Informal Terlindungi hingga Akhir 2026
Cara Klaim JHT Secara Online Lewat JMO
Selain digunakan untuk mengecek saldo, JMO juga dapat dimanfaatkan untuk mengajukan klaim JHT secara online.
Namun, pengajuan klaim hanya dapat dilakukan peserta yang memenuhi ketentuan BPJS Ketenagakerjaan.
Kondisi yang dapat menjadi dasar klaim antara lain memasuki usia pensiun, mengundurkan diri, terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), mengalami cacat total tetap, meninggal dunia, maupun kondisi lain sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk mengajukan klaim melalui JMO, peserta dapat mengikuti tahapan berikut:
1. Buka aplikasi JMO dan masuk ke menu Jaminan Hari Tua.
2. Pilih menu Klaim JHT.
3. Pastikan persyaratan pengajuan melalui JMO ditandai dengan tiga centang hijau.
4. Pilih alasan atau sebab klaim.
5. Klik Selanjutnya.
6. Periksa kembali seluruh data kepesertaan.
7. Lakukan swafoto dan verifikasi wajah sesuai instruksi aplikasi.
8. Lengkapi informasi NPWP serta nama dan nomor rekening bank yang masih aktif.
9. Periksa kembali rincian saldo JHT yang akan dibayarkan.
10. Jika seluruh informasi sudah sesuai, pilih Konfirmasi.