Setelah pengajuan berhasil dikirim, peserta tidak perlu terus-menerus datang ke kantor cabang untuk mengetahui perkembangannya.
Status pengajuan dapat dipantau melalui menu Tracking Klaim pada aplikasi JMO.
Jika Klaim JHT Tidak Bisa Dilakukan Lewat JMO
Dalam kondisi tertentu, pengajuan klaim JHT mungkin tidak dapat dilakukan melalui aplikasi JMO. Peserta masih memiliki pilihan layanan online melalui Lapak Asik.
Melalui layanan tersebut, peserta dapat mengisi data diri, mengunggah dokumen persyaratan dan foto, kemudian mengikuti tahapan verifikasi atau wawancara secara online sesuai ketentuan.
Persyaratan dokumen dapat berbeda tergantung alasan atau jenis klaim yang diajukan.
Karena itu, peserta sebaiknya memastikan terlebih dahulu seluruh dokumen yang dibutuhkan sebelum memulai proses pengajuan.
Waspada Penipuan Mengatasnamakan BPJS Ketenagakerjaan
Kemudahan layanan digital juga perlu diimbangi dengan kewaspadaan dalam menjaga data pribadi.
Peserta disarankan menggunakan aplikasi JMO dan kanal layanan resmi BPJS Ketenagakerjaan ketika melakukan pengecekan saldo maupun pengajuan klaim.
Jangan memberikan PIN, kata sandi, kode OTP, atau informasi keamanan akun kepada pihak lain.
Dengan memanfaatkan layanan digital resmi, peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mengecek saldo JHT dan mengajukan klaim secara lebih praktis melalui ponsel.
Peserta juga dapat memantau proses pengajuan tanpa harus selalu mendatangi kantor cabang. (*)
Penulis: Bunga Ayu
Mahasiswa Jurusan Komunikasi dan Penyiaran Islam