MAJALENGKA-Alokasi dana desa (ADD) dari Pemkab Majalengka senilai ratusan juta rupiah di tahun anggaran 2014 ini, bisa luput dari pengawasan yang terperinci. Pasalnya, tidak semua desa yang menerima dana ADD diperiksa oleh inspektorat. Menurut Kepala Inspektorat (Inspektur) Majalengka Dr H Lalan Soeherlan MSi, untuk pengawasan dan pemeriksaan dana ADD, hanya diambil sampelnya saja per kecamatan. “Tahun ini, pemeriksaan penggunaan ADD, yang dijadikan obrik (objek pemeriksaan) hanya per kecamatan, desanya hanya menjalani uji petik dari bagian obrik kecamatan, tidak secara keseluruhan,” ujar Lalan. Dia menyebutkan, setelah ADD tersalurkan seluruhnya, atau terserap sebagaimana peruntukannya, pihaknya mengambil sampel setiap kecamatan masing-masing lima desa. Dengan demikian, jika di Kabupaten Majalengka ada 26 kecamatan, maka desa yang akan diperiksa terkait penggunaan ADD ini hanya ada 130 desa. “Jadi nanti dilakukan pemeriksaan sampel 5 desa per kecamatan. Kalaupun ditemukan ketidaksesuaian penggunaan ADD berdasarkan peruntukannya, dilakukan pembinaan oleh kecamatan masing-masing,” ucapnya. Meski demikian, di tahun 2015 mendatang, setiap desa akan jadi obrik, tidak hanya mengenai pengawasan ADD saja, tapi keseluruhan penggunaan dana dari negara untuk desa, bakal diperiksa oleh inspektorat. Hal ini, mengingat di tahun 2015 nanti, akan banyak dana negara yang dialokasikan kepada setiap desa, baik itu dari APBN, APBD proivinsi, maupun APBD kabupaten, berdasarkan tindak lanjut dari amanat UU No 6 tahun 2014 tentang Desa. Sehingga, proses pengawasan dan pemeriksaan harus dilakukan secara komprehensif. Oleh sebab itu, sejak dini pemerintahan di setiap desa termasuk para perangkat desa, mesti diberikan pemahaman dan pelatihan mengenai pengelolaan dan penggunaan realisasi dari dana-dana yang akan lebih banyak diterima desa di tahun 2015 mendatang. Sementara itu, pengamat sosial Gunawan Bachtiar mengatakan, melihat dari kasus-kasus yang menimpa sejumlah kepala desa (kades) di tahun 2014 ini dan tahun-tahun sebelumnya, hendaknya dijadikan pelajaran bagi para kades lainnya yang ada di Majalengka. “Jangan sampai ketika ada anggaran dan suatu program, progaramnya belum dijalankan, tapi anggarannya sudah hilang entah dipakai apa, makanya akan menjadi perkara hukum nantinya,” jelasnya. Dia mengatakan, apalagi di tahun-tahun yang akan datang, bila manajemen kades terutama mengenai anggaran yang diterimanya, maka hal itu harus ada laporan pertanggungjawabannya dari kades melalui pengelola programnya di tingkat desa. “Itu semua nanti akan menjadi rekam jejak tentang kinerja kades, bila bagus antara anggaran dan program benar-benar sejalan, maka hukum tidak bisa menjeratnya, tapi kalau sebaliknya, sama akan seperti dua kepala desa yang diduga korupsi tersebut,” paparnya. Dia menambahkan, di tahun-tahun yang akan datang, memang akan cair anggaran desa yang mencapai Rp1 miliar lebih setiap tahunnya, sebagaimana amanat UU tentang Desa. “Untuk itu jika memang kondisi anggaran yang memang sudah ada alokasinya sebanyak Rp1 miliar lebih setiap tahunnya berdasarkan UU Desa, maka jika banyak kades yang tidak tertib adminstrasi akan menjadi perkara hukum. Sehingga, memang harus betul-betul hati-hati untuk menggunakan anggaran karena hal itu harus dipertanggungjawabkan sepenuhnya,” imbuhnya. (azs)
Pemeriksaan ADD Hanya Sampel
Senin 27-10-2014,09:05 WIB
Editor : Harry Hidayat
Kategori :