Punya Sisa Kuota Internet? Komdigi Larang Operator Tarik Biaya Perlindungan

Sabtu 03-10-2026,19:00 WIB
Reporter : Moh Junaedi
Editor : Moh Junaedi

Operator seluler tetap memiliki ruang untuk menyediakan beragam pilihan paket bagi pelanggan.

Namun, pemerintah menekankan adanya kewajiban untuk memastikan kuota yang sudah dibeli pelanggan tetap mendapatkan perlindungan substantif.

Artinya, kuota yang telah dibayar pelanggan tidak semestinya kehilangan nilai ekonomi begitu saja hanya karena masa berlaku paket telah berakhir.

"Artinya, semua paket itu, apa pun paketnya, yang paling penting adalah bagaimana sesuai dengan amanah putusan, bagaimana kuota itu masih dapat dinikmati dan dimanfaatkan," ujar Evan.

BACA JUGA:Bimtek Komdigi di Kota Cirebon Ungkap Cara Hidupkan Informasi Lokal

Dengan ketentuan tersebut, fokus pemerintah bukan hanya melihat ada atau tidaknya fitur *rollover* dalam sebuah paket internet.

Hal yang lebih penting adalah mekanisme yang diterapkan operator untuk memastikan pelanggan tetap memperoleh manfaat dari kuota yang telah dibeli.

Komdigi Evaluasi Tiga Operator

Sebelumnya, Komdigi telah menerima laporan mengenai penerapan perlindungan sisa kuota dari tiga operator seluler, yakni Telkomsel, Indosat, dan XLSmart.

Laporan tersebut pertama kali disampaikan pada 28 September 2026. Selanjutnya, laporan mengenai penerapan perlindungan sisa kuota akan disampaikan secara berkala setiap bulan.

Berdasarkan evaluasi awal, ketiga operator tersebut diketahui telah memperluas pilihan paket internet yang dilengkapi fitur rollover.

Namun, pemerintah juga masih menemukan paket non-rollover yang memberikan perlindungan melalui notifikasi kepada pelanggan sebelum masa berlaku kuota berakhir.

Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital Komdigi Denny Setiawan mengatakan pemberitahuan tersebut belum cukup untuk memenuhi prinsip perlindungan terhadap nilai ekonomi kuota pelanggan.

BACA JUGA:Menkomdigi Tantang AI Innovation Hub ITB-Telkomsel Hadirkan Solusi Nyata bagi Masyarakat

Menurut Denny, notifikasi yang diberikan sebelum masa berlaku paket habis pada dasarnya hanya merupakan langkah preventif. Mekanisme tersebut belum secara langsung melindungi kuota yang masih tersisa.

"Sehingga menurut evaluasi pemerintah, mekanisme perlindungan tidak cukup hanya bersifat preventif. Harus ada mekanisme yang memberikan perlindungan substantif, yang benar-benar melindungi nilai ekonomi dari sisa kuota pelanggan," ungkap Denny.

Kategori :