Empat Provinsi Telah Tetapkan UMP 2015

Rabu 29-10-2014,09:00 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

JAKARTA - Pemerintah mewajibkan setiap gubernur untuk menetapkan besaran upah minimum provinsi (UMP) paling lambat 1 November 2014 mendatang. Tiga hari menjelang batas akhir itu, baru 4 provinsi yang telah menyetorkan besaran UMP hingga kemarin (27/10). 4 provinsi tersebut yakni Sumatera Barat, Kalimantan Tengah, Sulawesi Barat, dan Maluku. Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Muh Hanif Dhakiri menuturkan, keempat provinsi tersebut telah menaikkan besaran UMP 2015 mereka dibanding tahun 2014. Besaran itu pun bervariasi, mulai dari 8-18 persen. UMP 2015 di Sumbar sebesar Rp1.615.000, naik 8,39 persen dibanding 2014. UMP 2015 Kalteng Rp1.896.367, naik 10 persen dibanding 2014. UMP 2015 Sulbar, naik 18,25 persen menjadi Rp1.655.500, dan Maluku Rp1.650.000 naik 16,61 persen dibanding 2014. “Kita akan terus mendorong agar para gubernur bisa segera melakukan penetapan UMP sesuai dengan regulasi,” ungkapnya. (mia)

Tags :
Kategori :

Terkait