Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Majalengka masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman untuk melengkapi berkas perkara serta mengungkap dugaan tindak pidana tersebut.
Tersangka Terancam Hukuman Maksimal 9 Tahun Penjara
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 415 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Berdasarkan pasal yang diterapkan penyidik, tersangka terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Saat ini, IM masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Satreskrim Polres Majalengka.
Kasus tersebut menjadi perhatian serius karena menyangkut dugaan kekerasan seksual terhadap anak di lingkungan kegiatan keagamaan. Penanganan perkara selanjutnya akan bergantung pada hasil penyidikan dan proses hukum yang berjalan.
Polisi masih mendalami perkara tersebut untuk memastikan seluruh fakta yang berkaitan dengan dugaan pencabulan terhadap empat anak perempuan itu terungkap.