2 Residivis Ditangkap di Cirebon, Satu Ditembak Polisi

Jumat 16-10-2026,16:05 WIB
Reporter : Dede Adhitama
Editor : Tatang Rusmanta

BACA JUGA:Kongres XX Dokter Hewan Indonesia Digelar di Nusantara, Bahas Kedaulatan Pangan dan Perlindungan Satwa

Selain itu, perangkat GPS yang terpasang pada kendaraan juga menjadi sasaran. Pelaku diduga mengambil atau merusak perangkat tersebut untuk menghambat pelacakan.

“Motor hasil curian itu selanjutnya direncanakan untuk dijual kembali demi memperoleh keuntungan,” ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara sebagaimana disampaikan kepolisian.

Polisi masih mendalami keterangan para pelaku untuk memastikan jumlah kendaraan yang dicuri, mengidentifikasi tempat kejadian perkara lainnya, serta menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam penampungan maupun penjualan motor hasil curian.

Kepolisian juga mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, terutama saat memarkirkan sepeda motor di luar rumah atau di pekarangan pada malam hari.

Kategori :