Penetapan UMK Kembali Deadlock INDRAMAYU – Pembahasan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Indramayu tahun 2015 kembali menemui jalan buntu (deadlock). Rapat pembahasan lanjutan yang dilakukan di aula Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Indramayu, Senin (3/11), belum ada kata sepakat antara pihak pemerintah, pengusaha, dan pekerja. Rencananya rapat lanjutan akan dilaksanakan Rabu (5/11) atau Kamis (6/11). Dalam rapat tersebut, pihak serikat pekerja sebenarnya sudah sedikit mengalah dengan menurunkan tuntutan mereka. Sebelumnya mereka menuntut UMK 2015 sebesar 135% dari Kebutuhan Hidup Layak (KHL) atau Rp1.975.556, sekarang turun mejadi 130% dari KHL atau 1.902.386. Begitu juga pihak Apindo, sudah menaikkan usulan dari semula Rp1.404.539 (96% dari KHL) menjadi Rp1.434.184 (98% dari KHL), tapi ternyata belum juga menemui titik temu. Kepala Dinsosnakertrans Kabupaten Indramayu yang juga Ketua Dewan Pengupahan, Dadi Haryadi SH MSi mengatakan, pihaknya sebenarnya sudah berupaya memberi jalan tengah, yaitu dengan menawarkan UMK 2015 sebesar Rp1.463.374 atau sama dengan KHL. Namun upaya itu ternyata juga belum menghasilkan kata sepakat. Dadi berharap dalam pertemuan lanjutan yang akan dilaksanakan, bisa segera menemui titik temu. “Mudah-mudahan dalam pertemuan selanjutnya bisa kita sepakati, sehingga UMK tahun 2015 yang kita sepakati untuk segera disampaikan ke Gubernur Jawa Barat dan ditetapkan,” ujar Dadi. Dikatakannya, apabila ternyata tetap tidak ada titik temu, maka pihaknya akan mengusulkan ketiga usulan UMK tersebut ke gubernur setelah melalui persetujuan bupati. Baik usulan dari buruh, usulan Apindo, maupun usulan dari pihak Dinsosnakertrans yang merupakan jalan tengah. “Kalau memang tetap tidak ada kata sepakat terpaksa kita kirim ketiga-tiganya, biar gubernur yang menentukan,” ujar Dadi. Sementara Kabid Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan (HIPKA), Adi Satria SH menambahkan, dalam menentukan KHL pihaknya sudah melakukan survei kebutuhan hidup layak ke sejumlah pasar tradisional. Diantaranya pasar Patrol, pasar Jatibarang, dan pasar Karangampel. Adi berharap semua pihak yang terkait dengan penetapan UMK ini bisa segera menemui kata sepakat. Menanggapi hal tersebut, perwakilan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Jason mengaku sangat keberatan kalau pihaknya harus mengikuti keinginan para buruh. Menurutnya, usulan UMK yang diajukan Apindo sudah maksimal yaitu 98% dari KHL. “Di Indramayu kan iklim usahanya kecil, jadi kami tidak akan bisa memenuhi keinginan para buruh,” ujarnya. (oet)
Apindo Tawarkan UMK 98% KHL
Rabu 05-11-2014,09:00 WIB
Editor : Harry Hidayat
Kategori :