Sidak Komisi III Diduga Bocor

Rabu 05-11-2014,09:00 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

Galian Tipe C Desa Patapan Mendadak Tutup BEBER– Inspeksi mendadak Komisi III DRPD di sejumlah lokasi galian tipe c diduga bocor. Pasalnya, ketika berkunjung ke galian c di Desa Patapan, Kecamatan Beber, lokasi galian tiba-tiba tanpa aktivitas. Padahal, biasanya di kawasan ini banyak kendaraan berat dan truk hilir budik. “Bisa jadi ada kebocoran informasi, sehingga mereka sengaja tutup,” ujar Anggota Komisi III DPRD, Suherman, kepada Radar, Selasa (4/11). Sementara di Desa Kondangsari, Komisi III menyelidiki adanya informasi yang menyebut lokasi pertambangan menggunakan tanah titi sara desa. Penggunaan tanah titi sara ini tentu tidak sembarangan dan harus ada rekomendasi dari bupati. “Kami tadi minta ditunjukan surat rekomendasi dari bupati, karena itu syarat mutlak kalau yang dijadikan tempat usaha adalah tanah titisara,” ujar Ketua Komisi III, Suherman. Namun, ketika diminta untuk menunjukkan surat rekomendasi dari bupati, pihak pengelola galian c banyak berkelit. Sehingga para anggota dewan ini tidak sempat melihat surat tersebut. Walaupun demikian, mereka mengaku bahwa izin usaha pertambangan (IUP) sudah didapat dari BPPT. “Kami berani jamin, kalau usaha galian saya sudah lengkap perizinannya,” timpal Didit, pemilik galian. Suherman menambahkan, pihaknya tidak bermaksud untuk menghambat seseorang berinvestasi di Kabupaten Cirebon. Apalagi, saat ini tren investasi mengalami peningkatan siginifikan. Banyak pabrik dan sarana penunjang transportasi tengah dibangun. Ketersediaan material memang sangat dibutuhkan, apalagi Kabupaten Cirebon memiliki banyak potensi untuk memenuhi kebutuhan tersebut. Namun, peluang usaha dan potensi penyerapan tenaga kerja ini, harus diberengi dengan ditempuhnya regulasi perizinannya. “Keberadaan pengusaha memang penting untuk meningkatkan investasi daerah, tapi pengusaha pun harus taat terhadap izin. Apa yang menjadi syarat perizinan harus ditempuh, jangan seenaknya saja mengambil kekayaan alam Kabupaten Cirebon demi kepentingan pribadi,” imbuhnya. Perlu disadari juga, dibuatnya regulasi ini agar potensi yang dimiliki daerah ini dikelola secara professional dan guna mendatangkan kemaslahatan bagi semua pihak. Jangan sampai, sumber daya alam dieksploitasi, tapi dikemudian hari merugikan banyak pihak. “Proses perizinan ini sebagai kendali pemerintah agar pengusaha ini bisa mematuhi aturan main yang berlaku di Kabupaten Cirebon, tidak eneke dewek bae,” tegasnya. Apalagi, banyak lokasi galian c yang diterletak di daerah-daerah yang punya potensi untuk mengembangkan agrobisnis. “Harusnya, kalau itu lahan produktif untuk pertanian, jangan kasih izin lah, kasihan petani. Sebab bagaimana pun juga lapisan tanah atas adalah yang paling subur, jangan dibiaskan dengan kegiatan pengupasan tanah,” terangnya. Kabid Pelayanan Administrasi Perizinan BPPT Kabupaten Cirebon, Dede Sudiono ST MSi menjelaskan bahwa lokasi galian c di Desa Kondangsari dinyatakan telah berizin, sebab lokasi tersebut sudah masuk dalam rencana tata ruang dan wilayah untuk usaha pertambangan. “Kalau status tanahnya, bukan titi sara melainkan hak milik adat. Kalau titi sara tanpa ada rekom dari bupati, kami tidak berani mengeluarkan izin,” singkatnya. (jun)

Tags :
Kategori :

Terkait