Perbatasan Kembali Memanas

Rabu 05-11-2014,09:00 WIB
Reporter : Harry Hidayat
Editor : Harry Hidayat

Komisi I Temukan Lahan Kabupaten Dicaplok Kota SUMBER- Pasca alat kelengkapan dewan (AKD) terbentuk secara keseluruhan, DPRD Kabupaten Cirebon mengungkapkan temuan yang membuat masalah perbatasan Kota dan Kabupaten Cirebon kembali memanas. Komisi I DPRD mengklaim telah menemukan beberapa titik lahan milik Pemerintah Kabupaten Cirebon dicaplok Pemerintah Kota Cirebon. “Lahan parkir CSB (Cirebon Super Block) Mall sebagian masuk wilayah kota. Padahal secara administrasi dan data yang dimiliki pemkab itu merupakan lahan kabupaten,” ujar Ketua Komisi I, Juanedi ST, kepada Radar, Selasa (4/11). Tidak hanya itu, kantor Dewan Pendidikan Kota Cirebon, Rumah Makan Bumbu Desa dan eks RM Pesona Minang juga diklaim lahannya punya pemkot. Padahal, secara administrasi itu merupakan lahan milik pemkab. Bahkan, sebagian ruas Jl Dr Cipto Mangun Kusumo sebenarnya milik pemkab. Pemkot Cirebon telah melakukan kesalahan fatal karena memperbaiki ruas jalan itu menggunakan APBD Kota Cirebon. \"Secara administrasi itu masuknya wilayah kami, tapi diambil dan tentu saja itu nggak bener. Apalagi kita punya buktinya,\" ujar Junaedi didampingi Anggota Komisi I Ahmad Aidin Tamim. Komisi I, kata Junaedi, akan memberikan warning kepada Pemkot Cirebon atas tindakannya mencaplok lahan milik Pemkab Cirebon. Komisi I ngotot persoalan ini diselesaikan karena menyangkut pendapatan asli daerah. Uang yang seharusnya masuk ke Pemkab Cirebon, malah diterima oleh Pemkot Cirebon. Tidak hanya itu, lahan yang harusnya bisa digunakan untuk kemaslahatan warga Kabupaten Cirebon justru diklaim dan dibangun pemkot. \"Data itu kami peroleh karena melakukan inspeksi mendadak. Kami didampingi bagian pemerintahan setda, camat, termasuk kepala desa yang mengetahui persis batas-batas wilayah,\" terangnya. Ahmad Aidin Tamim menambahkan, Pemerintah Kota Cirebon mencaplok lahan milik pemkab dengan berbagai cara. Termasuk membangun fasilitas umum sepeti puskesmas, sekolah dan bangunan pemerintahan lainnya. Dia mencontohkan kawasan Stadion Bima. Stadion Bima memang milik Kota Cirebon, tetapi jalan di sekitarnya dan lahan di kawasan itu milik pemkab. Pemkot justru membangun sekolah dasar di lokasi itu dengan mencaplok lahan pemkab. “Ini kan nggak benar. Lahannya milik pemkab, tapi dibangun SD oleh pemkot,” tegasnya. Keberadaan kantor dewan pendidikan di Jl Pemuda juga harus diusut tuntas. Informasi dari Satpol PP dan bagian perlengkapan, lahan yang digunakan milik pemkab. Kemudian, kawasan itu seolah-olah milik pemkot. Dalam hal ini, pemkot tidak menghormati aturan dan mencaplok batas wilayah semena-mena. “Jangan serabat-serobot beli karuan. Kan kita punya aturan dan punya batas wilayah masing-masing,\" tukasnya. Ditambahkannya, berdasarkan temuan-temuan fakta di lapangan, pihaknya mendesak kepada pemerintah daerah agar segera membenahi persoalan ini, karena ini berkaitan dengan PAD. Hal senada pun diungkapkan anggota Komisi I lainnya, Sukaryadi SE. Dia mengaku terkejut saat melakukan sidak di batas wilayah Kabupaten Cirebon. Klaim dari Komisi I juga tidak sembarangan karena merujuk kepada batas wilayah yang ditentukan oleh Kementerian Dalam Negeri. \"Seharusnya pemkot menolak dong ketika ada warga kabupaten membuat KTP di kota. Tapi, kok malah tetap diterima, prosedurnya bagaimana ini? Jadi jangan heran kalau banyak warga kabupaten yang KTP-nya kota. Persoalan ini harus di luruskan,” tegasnya. Sukaryadi menghendaki, agar pemkot dan pemkab duduk bersama membicarakan masalah ini. Institusi lain yang memiliki kewenangan juga dilibatkan seperti, badan pertanahan nasional (BPN), kuwu, camat dan DPRD. “Untuk tempat pertemuan di mana saja.kKta sama wong Cirebon, tapi kita juga harus hargai batas wilayah,\" tandasnya. Sukaryadi juga meminta pemkot mematuhi ketentuan batas wilayah yang ditetapkan kemendagri. Kemudian, untuk warga di perbatasan diharapkan agar tertib administrasi. Ketika tinggal di wilayah Kabupaten Cirebon, sudah semestinya mengurus administrasi ke desa setempat, bukannya ke Kota Cirebon. “Kementrian mengatakan masuk wilayah kabupaten ya ojo ngeyel,kami tidak rela dan tidak tinggal diam kuwu dan dewan siap membela sampai kapan pun,\" tukasnya. (sam) LAHAN YANG DIKLAIM PEMKAB DISEROBOT PEMKOT -          Lahan parkir CSB (Cirebon Super Block) Mall -          Sebagian ruas Jl Dr Cipto Mangun Kusumo -          Kantor Dewan Pendidikan Kota Cirebon -          Rumah Makan Bumbu Desa -          Eks RM Pesona Minang -          Jalan di kawasan Stadion Bima

Tags :
Kategori :

Terkait