Raperda Pemdes dan BPD Deadlock

Jumat 07-11-2014,09:00 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

SUMBER - Pembahasan Raperda Pemerintahan Desa dan BPD terus menjadi bola panas antara legislatif dan eksekutif. Pasalnya, pembahasan tersebut diprediksi tidak akan rampung di akhir tahun 2014. Bahkan, untuk menyelesaikan Raperda dikonsultasikan terlebih dahulu ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Staf Ahli Bidang Sosial Politik Setda Hendra Nirmala mengatakan, untuk bersama-sama menyelesaikan Raperda di akhir tahun ini, maka materi yang menjadi perdebatan soal rancangan Perda tersebut akan dikonsultasikan dengan kementerian. “Mudah-mudahan hasilnya nanti bisa disepakati. Untuk masalah waktu sendiri berkonsultasi dengan kemen­terian ditentukan oleh komisi I. Jadi yang berangkat ekekutif dan legislatif kemudian dengan mengikusertakan perwa­kilan dari beberapa kuwu,” ujar Hendra Nirmala kepada Radar usai membahas Raperda dengan komisi I di DPRD, Kamis (6/11). Sementara itu, Asisten Pemerintahan Setda Rahmat Sutrisno mengklaim hasil pertemuan antara legislatif dan eksekutif membahas Raperda tadi sudah sependapat terkait produk politik yang menaungi penyelenggaraan pemerintahan desa baik itu pilwu, rekrutmen pilwu, rekrutmen perakat, dan rekrutment BPD. “Itu modal pokok penyeleng­garaan pemerintah desa, Insya Allah komisi I sependapat, insya Allah selaras,” kata dia sambil tertawa kecil di hadapan ang­gota komisi I Sukaryadi SE. Saat disinggung, ketika Raperda yang sudah menjadi perda masih ditemukan gejolak dilapangan, Rahmat mengaku tidak ambil pusing. “Tinggal nanti kita diskusikan lagi antara legislatif dan eksekutif. Perda bisa juga berubah dari masukan DPRD,” tuturnya. Menurutnya, Raperda yang akan menjadi Perda juga sebelumnya akan dibahas dengan pansus terlebih dahulu. “Yang jelas saya berharap Perda ini selesai di akhir tahun 2014. Kalau tidak selesai ya dibicarakan lagi,” imbuh­nya didampingi Kabag Pemerin­tahan Suhartono. Diung­kapannya, Perda ini urgen­sinya untuk memayungi penye­leng­garaan pemerintahan desa. Sebab, Perda yang lama sudah tidak berlaku ketika UU terdahulu Nomor 32 dan PP Nomor 72 tahun 2004 itu dicabut. Sementara itu, anggota Komisi I DPRD Sukaryadi SE menga­takan, pembahasan Raperda dengan eksekutif tadi karena ada permohonan dari Forum Komunikasi Kuwu CIrebon (FKKC) kepada pemerintah daerah. Dalam pertemuan tadi, ia mengaku prihatin karena eksekutif menekankan agar Raperda pemerintahan desa dan BPD segera disahkan menjadi Perda karena mengacu pada UU Nomor 6 tahun 2014 dan PP nomor 43 tahun 2014. “Ini sangat prihatin, kalau memang kita merujuk pada UU Nomor 6 tahun 2014 dan PP Nomor 43 tahun 2014 dan dinyatakan sudah berlaku dan tidak bisa diganggu gugat, maka akan banyak pelanggaran-pelanggaran dipemerintahan desa, seperti pengangkatan perangkat desa dianggap melanggar, oleh karena itu perlu ada duduk bersama lagi,” bebernya. Direncanakan pada tanggal 10-11 November mendatang, pihaknya dari komisi I bersama eksekutif akan berangkat ke Jakarta untuk berkonsultasi terkait dengan UU desa dan PP, termasuk rujukan Perbup 42 supaya ada kejelasan. Apakah perbup tersebut melanggar atau tidak. “Intinya, untuk saat ini kita belum ada kesepakatan antara legislatif dan ekseku­tif karena kami ingin audiensi dengan FKKC bisa dilaksana­kan juga, jangan sampai ada kesalah­pahaman,” pungkas­nya. Bagi fraksi Partai Nasdem yang hanya memiliki empat kursi di parlemen, akan tetap fokus menyuarakan tentang hak-hak pemerintahan desa. (sam)

Tags :
Kategori :

Terkait