Optimis 2 Januari APBD Berjalan

Selasa 11-11-2014,09:00 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

SUMBER– Keinginan Bupati Cirebon Drs H Sunjaya Purwadisastra MM MSi agar APBD 2015 berjalan efektif mulai 2 Januari diragukan banyak pihak. Kendati demikian, kalangan legislatif justru masih optimis keinginan ini bisa terealisasi. Ketua DPRD, H Mustofa SH mengatakan, DPRD tidak akan menunda-nunda pekerjaan, apalagi dalam pembahasan RAPBD 2015. Justru, Mustofa ragu dengan kesiapan tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) untuk menyusun RAPBD tepat waktu. “Kami siap-siap saja yang penting pemerintah daerahnya jangan diulur-ulur waktu,” ucap Mustofa, kepada Radar, belum lama ini. Sebenarnya, kata dia, nota keuangan RAPBD rencananya disampaikan beberapa hari pasca pembentukan alat kelengkapan DPRD atau tepatnya pada pekan terakhir bulan Oktober. Namun, karena belum siapnya TAPD dalam menyusun RAPBD, jadwal penyampaian nota keuangan dimundurkan. Di tempat terpisah, Kepala Bagian Keuangan Setda Kabupaten Cirebon Tambak M Sholeh melalui Kasubag Anggaran Asep Kurnia menjelaskan, pengunduran waktu tersebut disebabkan oleh adanya penyesuaian komposisi anggaran khususnya untuk anggaran desa. Dalam UU 6/2014 tentang desa menguraikan bahwa alokasi dana desa (ADD) minimal 10 persen dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam APBD setelah dikurangi dana alokasi khusus (DAU). “Tentu saja, dengan adanya aturan baru tersebut, kita harus melakukan penyesuaian perhitungan,” bebernya. Pasca nota keuangan dan pandangan fraksi disampaikan, kata dia, saat ini TAPD tengah menyusun jawaban bupati atas pandangan fraksi. Kemudian, dimulailah pembahasan di tingkat badan anggaran. Bila mengacu pada jadwal, diharapkan Rabu (26/11) atau paling lambat-lambatnya akhir bulan ini pembahasan bisa selesai dan disetujui. Setelah itu, hasil persetujuan itu disampaikan kepada gubernur Jawa Barat untuk dievaluasi. “Evaluasi ini kemungkinan sampai dengan pertengahan Desember, setelah dievaluasi pasti ada perbaikan-perbaikan. Insya Allah, bila tidak ada halangan akhir Desember bisa disahkan. Bila hal itu terjadi, 2 Januari bisa langsung dilaksanakan APBD 2015 tersebut sesuai dengan harapan,” bebernya. Dijelaskan, biasanya yang menjadi kendala dalam pembahasan RAPBD sesuai dengan pengalaman-pengalaman sebelumnya adalah mengurai defisit. Di dalamnya akan terjadi tarik menarik guna menutupi defisit tersebut. Kemudian, menunggu hasil evaluasi dari gubernur. “Kalau waktu normal evaluasi hanya 12 hari kerja, tapi itu tidak bisa kita pastikan,” jelasnya. Melihat pengalaman tahun ini, pengesahan APBD 2014 baru bisa dilaksanakan 24 Januari 2014, mengingat adanya kekosongan pejabat daerah definitif, sehingga harus menunggu dilantiknya penjabat bupati yang bisa menandatangi pengesahan APBD tahun 2014. Tapi, penetapan APBD tahun 2013, tanggal 28 Desember 2013, sudah bisa disahkan. “Tahun ini mudah-mudahan bisa tepat waktu,” pungkasnya. (jun)

Tags :
Kategori :

Terkait