Komisi I Temui Kemendagri

Selasa 11-11-2014,09:00 WIB
Reporter : Harry Hidayat
Editor : Harry Hidayat

Bahas UU Desa yang Terus Ditolak Kuwu SUMBER– Komisi I DPRD dan Pemerintah Kabupaten Cirebon dijadwalkan bertemu dengan tim Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk membedah persoalan Peraturan Bupati 42/2014, Selasa (11/11). Pasalnya, perbup yang telah menjadi hantaran eksekutif ke legislatif itu, terus menerus mendapat penolakan dari kalangan kuwu. Pembahasan di Komisi I DPRD dan eksekutif juga tak kunjung ada titik temu. “Kita baru sampai Jakarta, agendanya duduk bersama guna berkonsultasi soal implementasi UU 6/2014 yang masih menuai pro dan kontra. Mudah-mudahan dari hasil konsultasi ini ada titik terang,” ujar Anggota Komisi I DPRD, Sukaryadi SE, kepada Radar, Senin (10/11). Politisi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) ini mengatakan, kesempatan ini akan digunakan untuk menyampaikan apa yang menajadi penyebab Perbup 42/2014 yang merupakan implementasi dari UU Desa terus menerus ditolak para kuwu. Hasil dari konsultasi juga akan menjadi acuan apakah perda segera dibahas atau menunggu peraturan menteri. “Sebagai anggota dewan dari Fraksi Partai Nasdem masih tetap pada pendirian bahwa Perbup 42/2014 harus dicabut lebih dahulu. Setelah itu baru kami mau ikut membahas rancangan perda tentang desa,” terangnya. Kata Sukaryadi, di dalam peraturan pemerintah sudah dijelaskan bahwa perbup harus menunggu peraturan menteri. “Saya menekankan kepada semua pihak jangan asal-asalan dalam membaut produk hukum apalagi desa yang baru punya UU sendiri. Penyesuaian dan pemahaman kulturnya berbeda,” tegasnya. Kendati demikian, mantan ketua Forum Komunikasi Kuwu Cirebon (FKKC) itu mengungkapkan, bahwa di tahun mendatang perda ini bisa disahkan setelah ada peraturan menteri. “Sabar agar hasil perdanya bis diterima masyarakat, insya Allah tahun depan perda bisa disahkan,” tukasnya. Sukaryadi mengungkapkan, munculnya UU Desa merupakan bentuk kepedulian pemerintah pusat terhadap pemerintah desa. Tetapi, di dalam prosesnya justru keluar PP 43/2014 yang sangat bertentangan dengan ruh pemerintah desa. Imbasnya, pembahasan raperda pemerintahan desa dan BPD terus menjadi polemik antara legislatif dan eksekutif. Staf Ahli Bidang Sosial Politik Pemkab Cirebon, Hendra Nirmala mengatakan, untuk bersama-sama menyelesaikan raperda di akhir tahun ini, materi yang menjadi perdebatan harus ada titik temu. Dirinya menyambut baik upaya konsultasi dengan kemendagri, sehingga ada pegangan bagi DPRD maupun eksekutif untuk menindaklanjuti raperda ini. “Mudah-mudahan hasilnya nanti bisa disepakati. Untuk masalah waktu sendiri berkonsultasi dengan kementerian ditentukan oleh Komisi I. Jadi yang berangkat ekekutif dan legislatif kemudian dengan mengikusertakan perwakilan dari beberapa kuwu,” ujar Hendra. (sam)  

Tags :
Kategori :

Terkait