RAPBD 2015 Terancam Molor Disahkan

Sabtu 15-11-2014,08:13 WIB
Reporter : Harry Hidayat
Editor : Harry Hidayat

Idealnya Pekan Pertama Oktober Sudah Diajukan Eksekutif MAJALENGKA –Batas akhir penetapan Rancang Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Majalengka tahun anggaran 2015, paling lambat harus sudah ditetapkan pada akhir November 2014 ini. RAPBD tersebut mestinya sudah disodorkan oleh pihak eksekutif kepada DPRD Kabupaten Majalengka. Namun, hingga minggu kedua November ini, belum ada tanda-tanda nota RAPBD 2015 bakal dibahas, karena belum ada pengajuan dari pihak eksekutif kepada legislatif. Hal ini, mengancam keberadaan APBD 2015 sebagai dasar pendapatan dan juga belanja pemerintah daerah sepanjang tahun 2015 tidak bisa diselesaikan tepat waktu. Imbasnya, segala macam bentuk pembangunan di Kota Angin ini tidak bakal berjalan karena tidak didanai oleh APBD. Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Majalengka Dede Aif Mussofa SH menjelaskan, proses penyusunan RAPBD 2015 yang idealnya berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku, yakni eksekutif menyampaikan Raperda tentang APBD 2015 paling lambat pada minggu pertama bulan Oktober tahun 2014. Hal ini, kata dia, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negari (Permendagri) Nomor 13 tahun 2006 pasal (1). “Artinya ada pergeseran waktu yang cukup lama, dan ini tentunya menyalahi aturan normatif yang telah ditentukan oleh negara, sehingga kemungkinan besar akan berimplikasi pada proses penetapan RAPBD itu sendiri,” sebutnya. Di lain pihak, sekretaris Fraksi PPP ini juga memandang ada hal yang cukup menyedihkan adalah pembahasan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran-Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA–PPAS) RAPBD 2015 yang merupakan cantolan sekaligus rancang bangun dari terwujudnya RAPBD 2015 justru belum jelas pembahasannya. Sementara pembahasan KUA–PPAS 2015 itu sendiri tidak bisa dipaksakan harus cepat selesai hanya dengan alasan waktu pembahasan yang kian mepet. “Ketika pihak DPRD Majalengka dalam hal ini badan anggaran (banggar) telah cukup serius ingin melakukan pembahasan KUA–PPAS 2015, ternyata pihak eksekutif tidak memberikan respons positif, sehingga beberapa kali agenda pembahasan KUA–PPAS pun gagal,” tuturnya. Dikatakan dia, perlu dimaklumi bersama bahwa KUA–PPAS lahir dari sinkronisasi kebijakan pemerintah daerah dan pemerintah pusat yang disepakati bersama antara pemerintah daerah dan DPRD setempat. Hal ini, termaktub dalam Permendagri No 37 Tahun 2014 Pasal 2 ayat (1) poin a, bahwa pedoman penyusunan APBD 2015 meliputi salah satunya adalah sinkronisasi kebijakan pemerintah daerah dengan kebijakan pemerintah. “KUA–PPAS 2015 Kabupaten Majalengka harus berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Majalengka tahun 2015 yang telah disinkronkan dengan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2015. Sehingga kalau kemudian tidak sinkron antara RKPD Kabupaten Majalengka dengan RKP maka harus ada evaluasi,” sebutnya. Namun demikian, dia menilai semestinya sinkronisasi itu dilakukan jauh-jauh hari. Secara normatif itu harus dilakukan sebelum Juli habis, bukannya sekarang yang nota bene semestinya sudah melakukan pembahasan RAPBD 2015. Jadi alangkah sangat tidak lucu apabila pada saat ini pihak eksekutif membatalkan pembahasan KUA–PPAS 2015 dengan alasan akan melakukan pembahasan rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) 2015, sementara KUA–PPAS nya sendiri sudah disampaikan ke DPRD Majalengka. “Kondisi ini sungguh tidak sehat. Sebaiknya pihak eksekutif harus segera melakukan perbaikan kinerja, apalagi berkaitan dengan RAPBD 2015. KUA-PPAS 2015 belum selesai bahkan pihak eksekutif cenderung tidak siap melakukan pembahasan, apalagi melakukan pembahasan RAPBD 2015-nya,” ujar Dede. Yang lebih ironis lagi, sambung dia, RAPBD 2015 berdasarkan Permendagri No 13 tahun 2006 pasal 104 ayat (2) bahwa pengambilan keputusan bersama DPRD dan kepala daerah terhadap rancangan peraturan daerah tentang APBD dilakukan paling lambat satu bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan dilaksanakan, artinya bulan November 2014 ini harus sudah ditetapkan, tapi kalau kondisinya seperti sekarang ini, rasanya akan sangat sulit terwujud. (azs)

Tags :
Kategori :

Terkait