JALAN PUN CEPAT RUSAK

Sabtu 15-11-2014,09:00 WIB
Reporter : Harry Hidayat
Editor : Harry Hidayat

    Kendaraan di Atas 8 Ton Sering Melintasi Jalan Kabupaten Dump truck dan kendaraan besar lain yang melebihi tonase dari 8 ton bebas melintas di jalan tipe 3 C, atau jalan Kabupaten khususnya di Wilayah Timur Cirebon (WTC). Padahal jalan tipe Kabupaten tersebut mempunya batas maksimal tonasenya yaitu 8 ton. Kuwu Jatiseeng, Kecamatan Ciledug, Soemarno kepada Radar mengakui jika kendaraan besar seperti dump truck sangat mengganggu masyarakat dan menyebabkan kerusakan jalan. “Masyarakat kita sangat mengeluhkan banyaknya dump truck yang melintasi daerah kita. Apalagi dump truck itu kan banyak yang melanggar kayak nggak pakai terpal dan juga sering kebut-kebutan. Jadi selain mengganggu masyarakat juga bisa menyebabkan kerusakan jalan,”ujarnya. Pihaknya tidak bisa melarang dump truck melintasi desanya karena bukan wewenangnya. “Masalah dump truck akan kita buatkan Perdes-nya. Tapi itu hanya agar dump truck menaati peraturan yang ada, misalnya jangan ngebut-ngebut dan juga harus menutup dengan terpal. Paling kita bisa di situ saja, kalau melarang itu bukan ranahnya kita, itu wewenang dari Pemerintah Kabupaten Cirebon,” ungkap Soemarno. Sementara itu, Kabid Peningkatan Jalan Dinas Bina Marga Kabupaten Cirebon Ir Gatot Rachmanto mengatakan penyebab kerusakan jalan di Kabupaten Cirebon dikarenakan banyaknya kendaraan besar yang melanggar batas maksimal tonase jalan. “Jalan di Kabupaten Cirebon itu kan tipe 3 C, artinya batas maksimum tonase kendaraan yang melintasinya itu maksimal tonasenya 8 ton. Sehingga dengan banyaknya dump truck dan kendaraan besar lainnya yang melebihi batas tonase 8 ton ini akan mengurangi umur jalan tersebut dan menjadi penyebab terbesar kerusakan jalan karena banyaknya dump truck dan kendaraan besar lainnya yang melintasi jalan tipe 3 C,” ungkapnya. Apalagi di WTC, lanjut dia lebih banyak jalan yang rusak diakibatkan dump truck. “Kita belum bisa membuat jalan yang melebihi batas maksimal diatas tonase 8 ton. Apalagi wilayah timur juga cukup lumayan banyak kendaraan dump truck yang melintas. Itu sangat intensif sehingga menyebabkan jalan rusak,” tambah Gatot. Pada bagian lain, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon DR Iis Krisnandar kepada Radar mengatakan pihaknya akan segera melakukan penertiban kendaraan yang melebihi batas tonase jalan Kabupaten. “Rencananya kita akan melakukan penertiban kendaraan yang melebihi tonase. Karena memang jalan yang kita punya ini termasuk kelas 3 C dan batas maksimal tonasenya itu adalah 8 ton. Rencananya kita bersama dengan pihak kepolisian yang akan menertibkan kendaraan yang melebihi tonase,” janjinya. Iis mengungkapkan hambatan-hambatan yang dialami ketika melakukan penertiban kendaraan berat. “Sekarang kita juga bingung mau melakukan penertiban kendaraan yang melebihi tonase harus dibuktikan bahwa kendaraan tersebut melebihi tonase. Nah kita nggak punya jembatan timbang. Kita membutuhkan portable atau yang disebut dengan jembatan kodok untuk mengukur berat kendaraan yang bisa dibawa-bawa. Makanya kami meminta kepada Pemkab Cirebon untuk menyediakan portable atau jembatan kodok, karena kalau jembatan timbang itu nggak bisa dibawa-bawa,” jelas Iis. Ia mengakui wilayah timur Cirebon itu lebih banyak kendaraan yang melebihi tonase. “Cirebon timur dari mulai Pabuaran, Waled, Ciledug juga banyak kendaraan yang melebihi tonase,” ujar Iis. Kasat Lantas Polres Cirebon AKP Erwinsyah SIK menyatakan pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan Dishub Kabupaten Cirebon untuk melakukan operasi penindakkan terhadap kendaraan yang melebihi batas maksimal tonase. “Nanti akan kita segera lakukan komunikasi dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon untuk melaksanakan operasi gabungan dengan sasaran muatan yang over load atau kelebihan muatan kendaraan,” bebernya. Sementara itu Ketua Paguyuban Awak Dump truck (PAD) Alan Suparlan membantah dump truck tonasenya diatas 8 ton. “Dump truck itu tonasenya 8 ton, kalaupun banyak muatannya itu cuma sampai 8,5 ton. Jadi nggak sampai diatas 8,5 ton berat beban dump truck itu,” kilahnya. Alan mengungkapkan saat ini dump truck yang masih aktif beroperasi itu ada sekitar 600 unit. “Kalau yang ada di data kami dump truck yang masih aktif itu sekitar 600-an unit. Kita juga selaku paguyuban paling rewel kepada awak dump truck agar perhatikan peraturan. Kadang kalau ada yang ketahuan ngebut-ngebut kita langsung berikan teguran atau kalau ada yang tidak diberi terpal pada waktu itu juga suruh pasang terpal supaya pasirnya nggak kena warga. Karena banyak juga keluhan dari warga,” papar Alan. Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon Suherman menyesali lambannya Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon dalam menangani kendaraan yang melebihi tonase. “Dishub ini sangat lamban sekali. Kalau Dishub sudah niat mah dari dulu tuh lakukan razia dump truck. Sudah tahu dump truck dan kendaraan berat ini merusak jalan, kok didiamkan saja,” tuturnya. (deny hamdani)

Tags :
Kategori :

Terkait