SUMBER– Pemeriksaan dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan APBD Kabupaten Cirebon tahun 2009-2012 khususnya belanja hibah, bantuan sosial dan bantuan keuangan, akan kembali dilanjutkan, Senin (17/11). Di tengah gencarnya pemeriksaan, masyarakat khususnya terperiksa dibingungkan dengan surat undangan pemeriksaan yang dilayangkan oleh pihak kejaksaan agung. Pasalnya, kop surat yang dilayangkan kepada terperiksa hanya bertuliskan Kejaksaan Agung Republik Indonesia Jakarta, tanpa ada logo lembaga dan alamat lembaga. Kemudian, dalam bagian catatan pihak yang diundang diminta membawa dokumen-dokumen yang berkaitan dengan kasus dimaksud. Untuk konfirmasi lebih lanjut dapat menghubungi sekretariat penyidikan bernomor 021-26856633. Tentu saja, hal ini menimbulkan kekhawatiran dari penerima surat atas terjadinya upaya penipuan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab. Pengamat hukum IAIN Syekh Nur Jati, Sugianto SH MH mengatakan, melihat adanya undangan tersebut, pihaknya sedikit sanksi. Artinya, walaupun surat itu resmi dari kejaksaan agung, kop surat lengkap harus dicantumkan sebagai bentuk identitas lembaga sesuai dengan Permenpan RB 80/2012 tentang pedoman tata naskah dinas instansi pemerintah. “Ini rentan tindakan penipuan,” ujar Sugianto, kepada Radar, Minggu (16/11). Pihaknya mengimbau, khususnya mereka yang mendapatkan surat undangan pemanggilan pemeriksaan alangkah lebih baik melakukan konsultasi atau konfirmasi terlebih dahulu kepada pihak Kejaksaan Negeri Sumber. Tujuannyam guna memastikan apakah surat tersebut benar-benar dikeluarkan oleh Kejaksaan Agung. “Masyarakat harus jeli, kalau bisa konfirmasi terlebih dahulu. Apalagi yang diundang adalah para petani, nelayan dan kelompok masyarakat yang tidak mengerti hukum,” bebernya. Cukup sulit untuk mewawancarai pihak-pihak terperiksa kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan APBD Kabupaten Cirebon tahun 2009-2012 khususnya belanja hibah, bantuan sosial dan bantuan keuangan yang saat ini tengah berlangsung maraton sampai dengan Jumat (21/11) mendatang. Seperti yang terjadi pada Jumat (14/11), dari 15 orang yang mendapat undangan pemeriksaan tim penyidik Kejaksaan Agung dan BPKP, hanya beberapa yang mau diwawancarai. Itu pun diungkapkan dengan tergesa-gesa dan informasinya sepotong-sepotong. Misalnya, Wandono Warga Desa Cilengkrang Girang Kecamatan Pasaleman. Pria yang sehari-hari mengurusi sebuah yayasan ini dipanggil oleh Satgasus Tipikor Kejaksaan Agung dan Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk dimintai keterangan. “Ya tadi dimintai keterangan oleh salah satu tim bernama Pak Adi soal dana bansos yang diterima oleh yayasan yang kami kelola,” ujarnya. Dia tidak mau memberikan keterangan lebih lanjut mengenai hasil pemeriksaan tersebut, termasuk saat ditanya lebih detail mengenai jumlah anggaran yang diterima dan penggunaannya. “Ah, nanti saja, ini kan masih dalam pemeriksaan, maaf ya,” ucapnya singkat. (jun)
Hati-Hati Surat Panggilan Aspal
Senin 17-11-2014,09:00 WIB
Editor : Harry Hidayat
Kategori :