Sidang Pembunuhan Mahasiswa IAIN, Keluarga Serang Terdakwa

Senin 17-11-2014,15:06 WIB
Reporter : rusdi
Editor : rusdi

CIREBON- Sidang lanjutan kasus pembunuhan mahasiswa IAIN Syeh Nur Jati Cirebon, Syukron Mulidi (21), kembali digelar di PN Sumber, Kabupaten Cirebon, Senin (17/11). Sidang menghadirkan tiga terdakwa, antara lain Muhammad (22), Dimas Agung Kencana (21), dan Teguh (21). Sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) yang dibacakan oleh penasehat hukum para terdakwa itu dipimpin hakim Annie Safrina Simajuntak SH dengan anggota Vici Daniel SH dan Agus Sutomo Toba SH. Sejumlah keluarga korban tidak bisa menahan emosi. Mereka bahkan berusaha mengejar ketiga terdakwa saat masuk ke ruang tahanan pengadilan. Beruntung aparat kepolisian melakukan penjagaan dengan ketat. Beberapa keluarga korban yang mencoba menerobos polisi dan berusaha menyerang tiga terdakwa akhirnya bisa dihalau. Setelah menjalani persidangan yang hanya memakan waktu 1 jam, ketua majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan sidang dua pekan mendatang dengan agenda pembacaan vonis. Pada sidang pekan lalu, ketiga terdakwa dituntut jaksa 15 tahun penjara. Seperti diberitakan, pembunuhan terhadap korban terjadi di Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Minggu 20 Juli 2014. Para pelaku menghadang korban yang tengah mengendarai motor. Korban yang terjatuh, ditusuk dan dikeroyok beramai-ramai hingga akhirnya meninggal dunia. Syukron sendiri merupakan korban salah sasaran dari para terdakwa yang disebut-sebut sebagai kawanan geng motor. (arn)

Tags :
Kategori :

Terkait