Bentrok di Lahan BIJB, Polisi Terluka, Tiga Warga Diamankan

Rabu 19-11-2014,19:43 WIB
Reporter : rusdi
Editor : rusdi

  MAJALENGKA – Kejar target operasional Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati membuat Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Kabupaten Majalengka melalui tim pengadaan tanah memaksa warga untuk melepaskan lahan seluas 54 hektare di Desa Sukakerta dan Desa Sukamulya Kecamatan Kertajati, Selasa (18/11). Untuk memuluskan upaya pembebasan tanah tersebut, pemerintah pun mengerahkan ratusan petugas gabungan dari unsur TNI/Polri, Satpol PP Provinsi Jawa Barat dan Majalengka serta Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat, hingga berbuntut bentrokan antara warga dengan petugas keamanan. Merasa masih menjadi hak milik, puluhan warga Desa Sukamulya Kecamatan Kertajati tidak terima terhadap petugas yang akan melakukan proses pengukuran dan pembebasan lahan. Warga melakukan aksi perlawanan dengan melakukan penghadangan agar petugas tidak melanjutkan proses pengukuran dan pembebasan lahan. Seperti berperang mengusir penjajah, warga menghadang petugas di jalur alternatif Desa Pasiripis menuju Sukakerta dan Sukamulya membawa ketapel dan bambu runcing. Ini sebagai tindakan penolakan dibebaskannya lahan yang berada di Desa Sukamulya lantaran belum adanya sosialisasi yang disepakati antara warga dan pemerintah. Warga mengaku harga tanah di wilayah tersebut dihargai rendah oleh pemerintah maupun tim panitia pengadaan tanah (TPT). Dalam aksi tersebut awalnya sempat diredam oleh Kabag Ops Polres Majalengka Kompol H Jhonson Madui yang meminta kepada masyarakat untuk memberikan jalan mengingat proses pembebasan tanah akan segera dimulai. Masyarakat tetap ngotot enggan memberikan jalan masuk. Dari situ keributan terjadi setelah upaya komunikasi tidak ditemukan titik terang. Situasi yang tidak kondusif akhirnya memaksa polisi menembakkan gas air mata. Warga membalas dengan melemparkan batu dengan menggunakan ketapel dan tangan kosong. “Kami minta warga untuk menyerahkan senjata tajam serta ketapel. Kalau tidak kami yang akan amankan,” kata Kabag Ops Kompol H Jhonson seraya tidak diindahkan masyarakat. Aksi lemparan batu itu mewarnai jalannya proses pengukuran dan pembebasan tanah BIJB. Akibat insiden tersebut, satu petugas kepolisian terluka di bagian kepala terkena lemparan batu. Tiga orang masyarakat terpaksa diamankan pihak kepolisian, serta sejumlah parang dan golok berhasil diamankan petugas. Proses pembebasan tanah tetap dilanjutkan setelah Kapolres Majalengka AKBP Suyudi Ario Seto SH SIK MSi turun langsung ke lapangan guna melerai belasan warga Sukamulya. Kapolres Suyudi mengatakan, sejumlah warga yang diamankan tersebut tengah dilakukan penyidikan lebih lanjut terkait pelemparan batu yang dilakukan dengan sengaja karena penolakan ini. Sesuai dengan hukum harus ditegakkan. “Kita masih dalami apakah warga ini melempar sengaja. Kalau terlibat tentu kita proses. Kalau ada warga melawan kita akan tangkap lagi. Tapi kalau tidak terlibat kita kembalikan. Inilah tugas pihak kepolisian dalam melakukan penyelidikan,” kata Kapolres. Dijelaskannya, masyarakat harus memahami tahapan-tahapan pemerintah terutama proses pembebasan lahan yang sekarang sedang dilakukan. Pihaknya berpesan, jangan sampai perbedaan itu malah mengakibatkan dan melakukan tindakan yang anarkis. Semuanya harus disikapi dengan kepala dingin. Kalau pun ada perbedaan, segera dikomunikasikan karena ada lahan untuk bisa berbicara dengan cara-cara yang sesuai dengan peraturan. Pihaknya siap memfasilitasi dengan memberikan pengertian kepada masyarakat. Sementara itu, Ketua TPT Drs H Ade Rachmat Ali MSi menyayangkan insiden yang terjadi tersebut. Pihaknya berupaya memberikan solusi agar bisa dikomunikasikan sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Pria yang juga Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Majalengka ini menyebutkan, dalam proses pembebasan dan pengukuran lahan BIJB tersebut dilaksanakan selama empat hari, Selasa-Jumat (18-21/11). Dalam pelaksanaannya, terdapat tiga tim masing-masing untuk pembebasan bangunan diproses oleh Satgas Bina Marga dan Cipta Karya (BMCK), bidang tanaman melalui Satgas Pertanian serta tanah dilakukan oleh Satgas Pertanahan. Dalam waktu empat hari tersebut tim akan mengukur lahan seluas 54 hektare di dua desa yakni Sukakerta dan Sukamulya. “Hari pertama ini dilakukan di Desa Sukakerta. Selanjutnya kami melihat situasi mudah-mudahan tidak memicu adanya hal-hal yang tidak diinginkan. Adapun dihadirkannya aparat keamanan gabungan dari Kodim 0617 Majalengka, Lanud S Sukani, Polres Majalengka serta Satpol PP Provinsi Jawa Barat dengan Majalengka sebagai upaya mendampingi jalannya kegiatan tersebut,” tambah Ade didampingi Asda I Bidang Pemerintahan Aeron Randi AP MSi dan Kabag Pemerintahan H Gatot Sulaeman AP MSi serta Camat Kertajati Aminudin kepada Radar. Terpisah, salah seorang warga Sukamulya, Asep menilai sejak dahulu Desa Sukamulya selalu dianaktirikan. Pemerintah sejak awal tidak mau terbuka keapda warga, baik masalah harga dan lain sebagainya. Padahal, masyarakat juga tidak menginginkan polemik ini terus terjadi. “Hayu kita duduk bersama-sama dan selesaikan dengan bersama. Jangan ketika warga menjawab saling lempar kalau ini bukan kewenangannya. Kami kira ini tidak bakal menemukan titik temu kalau tidak ada keterbukaan. Kami juga mau diajak bicara yang baik dan benar. Percuma ada Dewan kalau selama ini Sukamulya selalu dianaktirikan,” tegas dia diiyakan sejumlah masyarakat lain. Selain itu, masyarakat di desa tersebut menganggap lucu ketika tanah setempat layak dijadikan pembangunan BIJB itu ditentukan oleh tim amdal bukan oleh tim P2T. “Terus kenapa yang munculnya tim amdal yang menyatakan layak jadi bandara. Tim amdal mengatakan satu hektare lahan Sukamulya menghasilkan tujuh ton padi kering. Itu kalkulasinya dari mana? Sukamulya itu merupakan lahan yang subur,” tandasnya. (ono)

Tags :
Kategori :

Terkait