KESAMBI– Kenaikan bahan bakar minyak (BBM) jenis premium dan solar membuat berbagai aktivis buruh meminta pendataan ulang untuk kebutuhan hidup layak (KHL) yang sangat mempengaruhi besaran upah minimum kota (UMK). Meski demikian, Kota Cirebon yang telah menetapkan UMK tahun 2015 sejumlah Rp1.415.000 sudah tak bisa diubah lagi. Pernyataan ini disampaikan Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Cirebon Sutikno SH MH kepada Radar, Rabu (19/11). Kenaikan BBM, kata dia, dilakukan pemerintah setelah besaran UMK ditetapkan oleh para komponen terkait di daerah. Hal ini memantik gugatan para buruh untuk penyesuaian UMK. Namun, Sutikno mengatakan pengusaha di Kota Cirebon belum menyampaikan keberatan atas besaran UMK tahun 2015 yang dipatok sejumlah Rp. 1.415.000. “Jumlah itu sebenarnya masih besar. Tapi sudah menjadi keputusan bersama dan ini dijadikan pedoman kami,” ujarnya. Biasanya, jika ada perusahaan yang keberatan, mereka akan mengajukan permohonan penangguhan pembayaran UMK untuk tahun 2015 nanti. Saat ini, lanjut Sutikno, UMK Kota Cirebon tersebut sudah diajukan ke Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan. Sehingga, tidak bisa lagi diubah. Keputusan besaran UMK itu, lanjutnya, telah melalui pembahasan panjang dan disetujui dalam forum bersama oleh Dewan Pengupahan Kota Cirebon. Bahkan, dari Kota Cirebon telah menetapkan besaran angka itu dan menunggu keputusan resmi dari Gubernur. “Sudah tidak bisa diubah lagi. UMK tetap segitu walaupun BBM naik. Akan ada solusi bersama mengatasi persoalan yang ada,” tukasnya. Sementara, Wakil Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Cirebon Fahrurozi mengatakan, dampak kenaikan BBM memastikan seluruh bahan kebutuhan pokok mengalami kenaikan. Termasuk pula 60 item yang disurvei dalam KHL tahun 2015. Terlebih, item KHL transportasi dipastikan mengalami kenaikan drastis. “Kalau BBM naik, angkot naik, bensin naik. Ini logis kalau buruh menuntut perubahan UMK,” ujarnya kepada Radar. Bahkan, saat ini angkot sudah menaikan tarifnya. Besarannya mencapai sekitar 15 persen lebih. Sebelumnya, lanjut Fahrurozi, besaran uang transprotasi dihitung Rp6 ribu sehari. Dengan asumsi pulang pergi tariff angkot yang masing-masing Rp3 ribu. Dengan hitungan angkot pulang pergi itu dan dampa kenaikan BBM, otomatis biaya transportasi harus naik. Dengan demikian, ujarnya, perlu ada revisi KHL dan UMK di tahun 2015. Saat ini, besaran UMK memang sudah masuk Gubernur Jawa Barat, tetapi belum ditetapkan. “Masih belum ditetapkan. Kalau Gubernur pro rakyat, jangan tanda tangani UMK dulu. Sesuaikan dengan harga kenaikan BBM saat ini,” tegasnya. Sebaliknya, jika Gubernur Ahmad Heryawan menandatangani berkas pengesahan besaran UMK Kota Cirebon dan daerah lainnya, maka Fahrurozi dan seluruh buruh dipastikan akan kecewa. Menurut informasi yang dihimpun kalangan SPSI, dia mendengar UMK baru akan ditetapkan dalam dua hari kedepan. Selain itu, Fahrurozi juga mendesak agar anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, untuk mengajukan penundaan penetapan UMK kepada Gubernur. “Mereka wakil rakyat, harus memperjuangkan nasib para buruh,” ucapnya lantang. Namun, lanjutnya, jika Gubernur Ahmad Heryawan sudah menandatangani dan mengesahkan besaran UMK Kota Cirebon di tahun 2015, Fahrurozi bersama buruh mengancam akan melakukan demo di depan Gedung Sate Bandung. Sebab, dengan kenaikan harga BBM saat ini, secara ideal SPSI menghitung besaran UMK untuk buruh Kota Cirebon berada di kisaran angka Rp1,5 juta sampai Rp1,6 juta. “Itu hitungan kami. Kalau Gubernur Ahmad Heryawan menetapkan UMK tanpa revisi, kami akan demo,” ujarnya. (ysf)
UMK Kota Cirebon Tak Bisa Diubah
Kamis 20-11-2014,08:15 WIB
Editor : Dian Arief Setiawan
Kategori :