Giliran Suami Wakil Ketua DPRD Diperiksa

Kamis 20-11-2014,09:00 WIB
Reporter : Harry Hidayat
Editor : Harry Hidayat

SUMBER– Satu per satu keluarga wakil rakyat dan pejabat eksekutif menjadi sasaran pemeriksaan penyidik Kejaksaan Agung dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Rabu (19/11), Tim Satgasus Tipikor Kejagung dan BPKP memeriksa Hamim, suami Wakil Ketua DPRD Hj Yuningsih. Pantauan Radar, Hamim diperiksa sekitar pukul 13.00 WIB. Kedatangan Hamim berboncengan dengan menggunakan sepeda motor. Di dalam daftar buku tamu, Hamim dipanggil merupakan terperiksa nomor urut 21. Saat dikonfirmasi, Hamim mengakui, dirinya menerima bansos tahun 2011. Ketika itu, memang ada pengajuan bantuan pengembangan percetakan An Najah di Kecamatan Gebang. Hanya saja ketika pengajuan dirinya terburu-buru lantaran batas waktu yang semakin dekat, sementara daftar usulan harus segera masuk. Untuk menyiasatinya, ketika itu dirinya memasukan usulan bantuan untuk percetakan. Pengajuan itu sebatas usulan awal, tanpa proposal. Dalam perkembangannya, setelah berembuk dengan kelompok penerima bantuan, bantuan itu diubah ke kelompok usaha pemuda nelayan.Pertimbangannya, pengembangan usaha percetakan lingkupnya usaha pribadi. “Ketika itu masih ada waktu dengan mengganti usulan dari pembanganan Percetakan An Najah menjadi pembedayaan kelompok usaha pemuda nelayan dengan ketuanya Pak Delat,” jelas Hamim, kepada Radar. Setelah diubah, kata Hamim, tiba-tiba dirinya mendapatkan undangan dari kejaksaan yang ditunjukkan kepada pemilik Percetakan An Najah. “Aduh, kalau sudah seperti ini sih harus diklarifikasi dengan menghadiri undangan dari kejaksaan. Seingat saya, sampai waktu pencairan bukan atas nama percetakan An Najah, tapi masuknya ke pemberdayaan pemuda nelayan,” jelasnya. Setelah diklarifikasi kepada tim penyidik, ternyata di sana tidak ada bentuk proposal pencairannya termasuk dengan jumlah anggaran yang dicairkan. Data yang tidak sinkron itu menyebabkan adanya kecurigaan. “Mboten wonten (tidak ada), jadi akhirnya saya membuat keterangan secara kronologisnya seperti apa kepada pihak kejaksaan. Artinya pencairan itu ada, tapi bukan untuk Percetakan An Najah. Jadi saya kira ini tidak bermasalah,” tukasnya. Dia mengungkapkan, bantuan untuk pemberdayaan pemuda nelayan ketika itu mencapai Rp50 juta. Dan uang itu tidak diterima Percetakan An Najah. “Saya sebagai pemilik Percetakan An Najah tidak ada proposal lanjutan, tidak ada pencairan dan menerima duit sedikitpun. Memang begitu datang di kejaksaan dan dicari-cari proposalnya memang tidak ada. Makannya saya membuat keterangan sesuai dengan intruksi dari pihak penyidik,” bebernya. Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Hj yuningsih saat dikonfirmasi enggan memberikan komentarnya. Menurut dia, penjelasan yang diberikan suaminya sudah cukup gamblang. “Kan sudah sama Mas Hamim keteranganya, cukup dari dari Mas Hamim aja. Soalnya yang diundangkan kan Mas Hamim,” ucap dia. (sam)

Tags :
Kategori :

Terkait