Truk Tua Harusnya Sudah Dilarang

Sabtu 22-11-2014,15:25 WIB
Reporter : rusdi
Editor : rusdi

CIREBON- Masih banyaknya truk reot yang tertap beroperasi juga mengundang keprihatinan para wakil rakyat. Mereka meminta instansi terkait, dalam hal ini Dishubinkom Kota Cirebon tidak lagi mengeluarkan izin dan meminta pada pemilik truk untuk melakukan peremajaan. Anggota Komisi B DPRD Kota Cirebon, Cicih Sukaesih mengatakan truk-truk reot tersebut harusnya sudah tidak lagi beredar di jalan raya. Pemerintah harus menegur para pemiliknya untuk melakukan peremaajaan. \"Harusnya memang sudah dirongsokin. Pemiliknya harus sudah melakukan peremajaan dan pemerintah, dalam hal ini dishubinkom juga harus melakukan tindakan,\" tuturnya, kemarin (21/11). Persoalan ini, kata Cicih, tidak bisa dianggap sepele. Karena hal ini menyangkut keselamatan pengguna jalan. Pengecekan kendaraan yang dilakukan oleh Dishub pun, kata dia, harus dilakukan di berbagai aspek, mulai dari kondisi fisik, hingga mesin. \"Kendaraan itu sendiri sehat apa tidak. Kalau tidak memenuhi syarat pemerintah harus tegas. Jangan sampai beroperasi. Yang tidak lulus, tidak boleh lagi beroperasi, karena tidak hanya membahayakan pengendara, tetapi juga membahayakan pengguna jalan lain,\" bebernya kepada Radar. Senada, anggota Komisi B DPRD Kota Cirebon lainnya, Budi Gunawan juga menyarankan agar kendaraan yang tidak layak dan tidak lulus uji petik KIR dilarang beredar. Harus ada ketegasan dari instansi terkait baik itu dishubinkom dan juga pihak kepolisian agar kendaraan tersebut tidak beredar. \"Untuk pemerintah juga saya harap bisa menekan pengusaha angkutan untuk segera melakuakn peremajaan. Soalnya ini membahayakan. Bahaya untuk pengendaranya, pengendara lain dan juga pengguna jalan lainnya,\" tukasnya. (kmg)  

Tags :
Kategori :

Terkait