Polisi Gulung Enam Sindikat Narkoba

Selasa 25-11-2014,08:39 WIB
Reporter : Harry Hidayat
Editor : Harry Hidayat

Ikut Disita 1 Paket Kecil Ganja dan Sabu-sabu Senilai Rp75 Juta CIREBON – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Cirebon Kabupaten (Cikab) kembali mengungkap sindikat jaringan narkoba. Enam orang berhasil ditangkap beserta barang buktinya berupa 1 paket kecil daun ganja dan 0,5 ons sabu-sabu. Mereka yang ditangkap adalah, Nugraha (21) dan M. Irhas Arista (21) penikmat ganja asal Dusun 1, Desa/Kecamatan Babakan, Kabupaten Cirebon. Sedangkan sindikat pengedar sabu yakni Muhammad Andi (32) warga Desa Bayalangu, Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon, Azril Wait alias Monja (25) warga Jl Cemara, Jakarta Barat. Rano alias Begog (33) warga Desa Junjang, Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon, dan Cunglan (45) warga Desa Gebang Mekar, Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon. Para pelaku ditangkap di tempat berbeda. Mereka ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Penangkapan para tersangka penikmat ganja yakni Nugraha dan M. Irhas Arista tersebut berawal, Senin (17/11), polisi menerima laporan warga Desa Babakan yang mengatakan bahwa kedua tersangka kerap mengkonsumsi ganja. Laporan itu ditindaklanjuti polisi mencari tersangka Nugraha. Akhirnya polisi berhasil meringkus tersangka saat berada di Jl Gili Asmad Desa/Kecamatan Babakan, Kabupaten Cirebon. Saat digeledah, ditemukan 1 paket kecil terbungkus kertas koran seharga Rp50 ribu dalam bungkus rokok kosong. Namun, saat dilakukan penangkapan, tersangka membuang barang Bukti tersebut ke sungai. Dari hasil interogasi, tersangak mengaku barang haram tersebut diperoleh dari tersangka M. Irhas Arista asal Aceh yang tinggal tidak jauh dengan rumah tersangka Nugraha. Tidak ingin buruannya kabur, polisi pun mendatangi dan menggerebek rumah M. Irhas Arista dan berhasil menangkapnya. Keduanya langsung dibawa ke Mako Polres Cikab guna proses hukum lebih lanjut. Sedangkan para pengedar sabu-sabu ditangkap Kamis (6/11). Awalnya, polisi menangkap tersangka Cunglan Heryanto di depan sebuah swalayan Desa Kasugengan Kidul, Blok Kebon Pring, Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon. Tersangka yang sudah menjadi target operasi (TO) Satreskoba Polres Cikab itu ditangkap usai melakukan transaksi. Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti berupa 1 paket Kecil sabu terbungkus plastik klip bening seharga Rp500 ribu. Dari situlah polisi kemudian mengembangkan kasus tersebut dan berhasil menangkap tersangka lainnya yakni Azril Wait alias Monja, Rano alias Begog, dan Mohamad Andi alias Andi saat polisi menggerebek sebuah kamar di salah satu hotel ternama di Jl Siliwangi, Kota Cirebon, Jum’at (7/11). Dari para tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti sebanyak 0,5 ons sabu-sabu siap edar. Mereka pun beserta barang buktinya digiring ke Mako Polres Cikab guna proses hukum selanjutnya. ”Saya hanya bertugas sebagai kurir. Mengirim sabu ini ke Cirebon untuk diserahkan ke pemesan. Sekali pengiriman, saya dapat imbalan uang dari bandar bernama Agus orang Aceh (DPO) sebesar Rp1,5 juta. Katanya sabu ini akan diedarkan di wilayah Cirebon dan Majalengka,” kata tersangka Azril kepada Radar Cirebon di Mako Polres Cikab, kemarin (24/11). Kapolres Cirebon Kabupaten AKBP Chiko Ardwiatto, SIK, M.Hum melalui Kasat Narkoba AKP Hartono didampingi KBO Satreskoba Aiptu Jarir Sugoro mengatakan, keempatnya pengedar sabu dijerat Pasal 111 ayat 1 Undang-undang RI No 35, tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun, dan paling lama 12 tahun. “Sedangkan dua tersangka pemakai ganja kami jerat Pasal 111 ayat (1) jungto Pasal 114 ayat (1) jungto pasal 127 Undang-undang RI No 35, tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun, dan paling lama seumur hidup,” ungkapnya. (arn)

Tags :
Kategori :

Terkait