Jaksa Keberatan dengan Pembelaan Terdakwa

Selasa 25-11-2014,08:39 WIB
Reporter : Harry Hidayat
Editor : Harry Hidayat

CIREBON – Sidang kasus pengero­yokan dan penga­niayaan mengakibatkan Imam (17) warga Desa Gebang Ilir, Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon tewas ditikam, kembali digelar Pengadilan Negeri (PN) Sumber, Kabupaten Cirebon, kemarin pagi (24/11). Siang yang dipimpin Hakim Ketua Agung Sutomo Thoba SH MH didampingi dua Hakim Anggota yakni Ratna Dianingsi Wulansari SH dan Vici Daniel Valintino SH beserta Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Sumber, Irna Septelina SH MH tersebut memasuki agenda mendengarkan pledoi atau pembelaan para terdakwa Kasori (15) dan Jodi (15) yang dibacakan oleh penasehat hukumnya Yanto Iryanto SH. Dalam pembelaannya, Yanto Iryanto SH dalam persidangan mengatakan bahwa kedua kliennya (terdakwa) tidak bersalah dan diberikan keringanan hukuman dari majelis hakim. Mendengarkan pledoi tersebut, jaksa tidak sependapat dan menolaknya. Sidang yang berjalan hanya sekitar 1 jam itu kembali ditunda majelis hakim dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda putusan atau vonis dari hakim. Seperti biasanya, kericuhan terjadi di luar ruang persidangan. Massa dari keluarga maupun kerabat korban yang hadir di PN Sumber berusaha menyerang dan memukul kedua terdakwa ketika akan masuk maupun keluar dari dalam ruang persidangan. Kedua terdakwa berhasil diselamatkan ratusan pasukan Unit Dalmas Satuan Sabhara Polres Cirebon Kabupaten dan Polsek Sumber dari amukan massa. Kericuhan berhasil diredam setelah aparat berhasil meminta agar massa kembali pulang ke rumahnya masing-masing. Karena masih kesal tidak bisa memukul terdakwa, sebagian massa yang terdiri dari ibu-ibu hanya bisa melampiaskannya dengan teriakan menghujat kedua terdakwa yang meringkuk di ruang tahanan pengadilan dengan penjagaan polisi. ”Kami sekeluarga tetap meminta hakim agar kedua terdakwa dihukum seberat-beratnya. Mereka telah membunuh saudara kami. Kami tidak terima dengan tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa hanya 7 tahun penjara,” tegas Erik keluarga korban. Perlu diketahui, kasus ini terjadi Rabu (22/10) lalu sekitar pukul 11.00, terdakwa Kastori dendam karena sebelumnya dipukuli oleh Mukrodi (buron) yang cemburu melihat mantan pacarnya bersama terdakwa Kastori. Kemudian terdakwa Kastori membawa teman-temannya mencari Mukrodi untuk balas dendam. Tapi sesampainya di Desa Gebang Ilir, para ter­sang­ka tidak menemukannya, hanya menjum­pai teman-teman Mukrodi sedang nongkrong termasuk Imam dan Wahyudi. Karena kesal tidak menemukan Mukrodi, mereka langsung menyerang pemuda Desa Gebang Ilir. Terdakwa Kastori kemudian mengeluarkan senjata tajam dan menikam korban Imam sebanyak empat kali hingga tewas. (arn)

Tags :
Kategori :

Terkait