CIREBON - Meski pembahasan rancangan Upah Minimum Kota (UMK) dilakukan sebelum kenaikan BBM, namun dipastikan tidak ada lagi revisi pasca kenaikan harga BBM. Ini setelah terbitnya SK Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep 1581-Bangsos /2014 tentang UMK tahun 2015. Untuk Kota Cirebon besaran UMK-nya Rp1.415.000,- atau naik sebesar Rp188.500 dari UMK tahun 2014 sebesar Rp1.226.500. “SK Gubernur baru saja kami terima melalui email hari ini (kemarin, red), besarannya Rp1.415.000,” kata Kabid Tenaga Kerja Disnakertrans Kota Cirebon, Maman Firmansyah kepada Radar, kemarin. Atas terbitnya SK gubernur itu, maka UMK yang terbaru mulai berlaku Januari 2015. Maman mengimbau kepada perusahaan-perusahaan untuk mematuhi SK gubernur dengan membayarkan upah kepada buruh sesuai UMK Kota Cirebon. Pada kesempatan itu, Maman menjelaskan, UMK yang paling tinggi di Jawa Barat adalah Kabupaten Karawang sebesar Rp2.957.450, disusul Kota Bekasi sebesar Rp2.954.031, dan Kabupaten Bekasi Rp2.840.000. Sekretaris Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dra Hj Maemunah MSi saat dikonfirmasi mengaku belum menerima surat dari gubernur perihal besaran UMK di Kota/Kabupaten di Jawa Barat. Namun demikian, dirinya tidak menampik kabar bahwa SK gubernur sudah ditandatangani, hanya saja secara kedinasan, dirinya belum mendapatkan surat tersebut. “Surat dari Gubernur sampai hari ini (kemarin siang, red) belum saya terima,” ucapnya. Sementara itu, Wakil Ketua SPSI Kota Cirebon Fahrurozi menilai besaran Upah Minimum Kota (UMK) Cirebon, tidak sesuai kondisi nyata saat ini. Para buruh di Kota Cirebon, ujar Fahrurozi, kecewa dengan keputusan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan, yang menetapkan besaran UMK Kota Cirebon. Padahal, kenaikan BBM sudah terjadi beberapa hari sebelum penetapan dilakukan. Seharusnya, kata Fahrurozi, UMK dikembalikan untuk dilakukan revisi penyesuaian akibat kenaikan BBM. “Sudah jelas, kenaikan BBM mengerek item KHL (Kebutuhan Hidup Layak) semakin naik. Jelas UMK harus diubah,” tukasnya. Kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang telah berlaku, membuat berbagai aktivis buruh meminta pendataan ulang untuk KHL yang sangat mempengaruhi besaran Upah Minimum Kota (UMK). Kota Cirebon telah menetapkan besaran UMK tahun 2015 sejumlah Rp1.415.000. Dari jumlah tersebut, ujar Fahrurozi, dianggap masih kurang karena kebutuhan hidup sehari-hari mengalami kenaikan. Atas tuntutan buruh tersebut, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Cirebon Sutikno SH MH menegaskan besaran UMK 2015 yang telah ditetapkan tidak bisa diubah. Bahkan, jumlah UMK tahun 2015 sebesar Rp1.415.000 masih dianggap besar. Namun, karena sudah menjadi keputusan bersama, Apindo menjadikan pedoman untuk kemudian dijalankan pada tahun 2015 nanti. Meskipun demikian, terbuka kemungkinan ada perusahaan yang mengajukan keberatan atas besaran UMK tersebut. Biasanya, jika ada perusahaan yang keberatan, mereka akan mengajukan permohonan penangguhan pembayaran UMK untuk tahun 2015 nanti. Saat ini, lanjut Sutikno, UMK Kota Cirebon tersebut sudah ditetapkan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan. Sehingga, tidak bisa lagi diubah. Keputusan besaran UMK itu, lanjutnya, telah melalui pembahasan panjang dan disetujui dalam forum bersama oleh Dewan Pengupahan Kota Cirebon. Bahkan, dari Kota Cirebon telah menetapkan besaran angka itu. “Sudah tidak bisa diubah lagi. UMK tetap segitu walaupun BBM naik. Akan ada solusi bersama mengatasi persoalan yang ada,” ujarnya. (abd/ysf)
UMK Kota Cirebon Final Rp1.415.000
Selasa 25-11-2014,09:39 WIB
Editor : Dian Arief Setiawan
Kategori :