Statemen Kabupaten Cirebon Terkorup Terus Disoal SUMBER– Statemen Kepala Kejaksaan Negeri Sumber, Dedie Tri Hariyadi SH MH yang menyebutkan Kabupaten Cirebon masuk nominasi kedua terkorup harus dibuktikan segera. Apalagi, beberapa waktu lalu Tim Satgasus Tipikor Kejagung dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan pemeriksaan atas penyalgunaan keuangan negara melalui APBD tahun 2009-2013 kepada 260 orang penerima. Praktisi hukum Kabupaten Cirebon, Dr Eka Agustrianto SA SH MH mengatakan, statemen kajari harus dapat dibuktikan siapa pelaku dan subjek hukumnya. Jangan sampai membuat resah masyarakat dan publik Kabupaten Cirebon. “Persoalan bansos memang sangat rentan disalagunakan. Sebab, juklak juklisnya saja masih abu-abu, oleh karena itu penyidik Kejaksaan Negeri Sumber untuk membuktikan tindakan melawan hukumnya ada atau tidak,” ujar Eka, kepada Radar, Rabu (26/11). Minimalnya, kata Eka, hasil pemeriksaan kemarin harus segera dikeluarkannya surat perintah dilakukannya penyidikan (SPDP). Jangan sampai di situ terdapat debu, tapi debu tersebut tidak dapat dibersihkan. “Kasus bansos itu banyak yang terlibat, saya yakin itu. contohnya di Kota Bandung wali kotanya masuk penjara akibat bansos. Artinya kasus ini segera dibuktikan, biar ada efek jera bagi para koruptor,” ucapnya. Kenapa harus segera dibuktikan, agar tidak ada main mata yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Bukan maksud di sini dirinya menuduh ada pihak kejaksaan main mata. Persoalannya, kasus ini sudah mencuat dan menjadi sorotan semua pihak. “Saya yakin, masyarakat di Kabupaten Cirebon resah dan sudah sangat resah. Pasti mereka mempertanyakan siapa subjek hukumnya. Apalagi ICW (Indonesia Corruption Watch) merupakan salah satu lembaga yang sangat dipercaya,” ungkapnya. Data-data semua kasus, kata dia, ada di kejaksaan. Jangan sampai berujung pada pencemaran nama baik. Saat disinggung, apakah pemeriksaan yang dilakukan tim Satgasus Tipikor Kejagung dan BPKP dapat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sumber, menurut dia semuanya tergantung dari isi surat perintah. “Biasanya, kalau ada tim Kejagung dan BPKP itu dan dilaksanakan di Kejari Sumber,” tukasnya. Dia menjelaskan, mekanisme penuntutannya sendiri adalah dari kejagung sebagai tim koordinator yang penyidikannya secara bersama-sama. Ada penyidikan dari Kejari Sumber, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat atau Kejagung. “Kalau sudah P21 (pemberitahuan bahwa hasil penyidikan sudah lengkap), maka diserahkan ke Kejaksaan Negeri Sumber,” ungkapnya. Adanya dugaan keterlibatan anggota DPRD yang melakukan tindak pindana korupsi, semuanya masih menggunakan praduga tak bersalah. Oleh karena itu, karena ini merupakan dugaan tipikor, harus ada pembuktian terbalik. “Yang terpenting saat ini adalah tim gabungan dari Kejagung, Kejati dan Kejari sumber dituntut harus segera membuktikan,” imbuhnya. Sementara itu, puluhan anggota LSM dan ormas meminta kepada Kejaksaan Negeri Sumber untuk tidak main-main dalam menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Cirebon. Siapapun yang terlibat didalamnya, harus diusut tuntas guna mempertanggungjawabkan atas perbuatannya. Terutama mereka yang terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial, bantuan hibah dan bantuan keuangan APBD tahun 2009-2012. “Kalau bupatinya bersalah tangkap bupatinya. Kalau wabupnya tersangka tangkap wabupnya. Kalau ada LSM yang jadi tersangka tangkap saja atau kejaksaan juga menerima bansos tangkap saja, biar masyarakat tahu,” tegas Ketua LKBH BIBIT, Qorib Magelung Sakti SH, saat menyambangi Kantor Kejaksaan Negeri Sumber. Qorib meminta, bila sudah ada aktor intelektual dari kasus ini, agar segera ditindaklanjuti. Kemudian dilakukan penetapan tersangka dan diproses, agar tidak membuat masyarakat bingung. “Jangan sampai, apa yang disampaikan oleh Pak Kajari malah membuat masyarakat tidak kondusif,” katanya. Pantauan Radar, sejumlah LSM yang datang ke kantor kejari yakni, Gerakan Pemuda Solidaritas Cirebon (GPSC), Gerakan Pemuda Cirebon Timur, LSM Geger, LKBH BIBIT, GRIB, LSM Balakula, LSM Lentera Panuluh, LSM BAIS, LSM Gasaba dan LSM PPC. “Kami tergabung dalam forum silaturahmi LSM Cirebon,” ujar Subandi, Ketua LSM Geger. Tujuan dari kedatangan rekan-rekan LSM ke kantor Kejaksaan Negeri Sumber adalah ingin menyampaikan aspirasi kepada kajari. Agar dalam penindakan perkara hukum, khususnya tindak pidana korupsi harus tuntas sampai ke akar-akarnya. “Jangan hanya pada aktor intelektualnya saja, siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi harus di tindak tegas,” katanya. (sam) FOTO: OKRIE RIYANA/RADAR CIREBON SAMPAIKAN ASPIRASI. Sejumlah aktivis LSM mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Sumber untuk menyampaikan aspirasi mereka, terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi hibah, bansos dan bantuan keuangan APBD 2009-2013.
Tuntut Kejaksaan Keluarkan SPDP
Kamis 27-11-2014,09:00 WIB
Editor : Harry Hidayat
Kategori :