Camat Malausma Sanggupi Satu Minggu Lunas MAJALENGKA – Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Majalengka hingga September 2014 hanya mencapai 74,78 persen dari yang ditargetkan Rp16.586.141.938. Sehingga kekurangannya akan digenjot terus demi pemasukan pendapatan asli derah (PAD). Data ini terungkap ketika berlangsung acara sosialisasi UU No 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kecamatan Malausma oleh tim DPKAD dan Kejari Majalengka. Acara diadakan di aula kecamatan dan hadiri perangkat kecamatan, para kepala desa beserta aparaturnya, BPD serta tokoh masyarakat setempat. Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kabupaten Majalengka Drs Edi Noor Sudjatmiko MSi melalui Kepala Bidang Pendapatan H Waryo Effendie mengatakan, walaupun batas akhir pembayaran PBB telah jatuh tempo pada akhir September yang lalu, dari data yang dimilikinya masih banyak yang belum melunasinya. “Berbagai permasalahan dan kendala mengemuka dengan adanya sosialisasi ini. Sekaligus sebagai wadah sharing aparat desa maupun kecamatan mengenai PBB ini. Salah satu contoh adanya Wajib Pajak (WP) yang sudah merasa membayar dengan menitipkan kepada salah seorang oknum aparat desa yang tidak menyetorkannya ke bank yang ditunjuk,” ujar Waryo kepada Radar, Kamis (27/11). Waryo juga tidak membantah, beberapa WP juga belum membayar PBB karena beberapa alasan. Dia memaklumi kejadian musibah pergerakan tanah yang dialami warga Blok Jotang Desa Jagamulya juga Dusun Cigintung Desa Cimuncang yang sebagian belum melunasi PBB. Tapi dia berharap dalam waktu dekat agar bisa melunasi, karena merupakan kewajiban yang telah diatur UU. “Kita ambil sampel pembayaran terendah di Kecamatan Malausma yang baru melunasi sekitar 66 persen. Kita tanyakan langsung ke yang bersangkutan kesanggupan untuk menggerakan warganya membayar PBB. Demikian pula dengan kecamatan-kecamatan lainnya kita akan tekankan mengenai hal ini. Karena pelunasan PBB juga bisa dikaitkan sebagai syarat cairnya alokasi dana desa (ADD),” sahutnya lagi. Sementara itu, Camat Malausma Drs Maman Komarudin secara tegas menyanggupi tantangan dari DPKAD. Dia menyebutkan sanggup melunasi seluruh tunggakan PBB di kecamatan yang dipimpinnya dalam waktu satu minggu saja. Sembari mengemukakan pentingnya PBB bagi pembangunan di Kabupaten Majalengka. “Target kita seminggu selesai, permasalahannya sudah kita ketahui dan pelajari. Jadi tinggal pelaksanaan di lapangan saja teknisnya. Acara sosialisasi ini sangat bagus, respons dari masyarakat untuk datang pun banyak yang hadir. Terima kasih untuk DPKAD dan tim kejari yang telah mendatangi dan memberi pencerahan kepada kami,” tuturnya. Di tempat yang sama Ketua Tim Kejari Noordien Kusumanegara SH MH menyampaikan penerangan UU No 28/2009. Titik berat penjelasannya bukan pada WP saja, tapi juga pada penyalahgunaan setoran pajak yang tidak disetorkan oleh seorang oknum. Karena tindakan ini sudah masuk kategori penggelapan yang bisa dijerat hukum. “Jelas tujuan UU ini memberikan kewenangan yang lebih besar kepada daerah dalam perpajakan dan retribusi sejalan dengan semakin besarnya tanggung jawab daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat,” papar Noordien. Dia juga menambahkan, UU ini meningkatkan akuntabilitas daerah dalam penyediaan layanan dan penyelenggaraan pemerintahan dan sekaligus memperkuat otonomi daerah. “Bagi dunia usaha akan ada kejelasan mengenai jenis-jenis pungutan daerah dan sekaligus memperkuat dasar hukum pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah,” tutupnya. (gus)
Genjot PBB, DPKAD Gandeng Kejari
Jumat 28-11-2014,08:35 WIB
Editor : Harry Hidayat
Kategori :