CIREBON – Sidang kasus pembunuhan dan penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa Kasori dan Jodi warga Desa Gebang Udik, Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon, kembali digelar Pengadilan Negeri (PN Sumber, Kabupaten Cirebon, Kamis (27/11). Yang menariknya, bermaksud menghindari amuk massa dari keluarga maupun kerabat korban terhadap para terdakwa, majelis hakim menggelar persidangan tersebut lebih cepat dari seperti biasanya. Kali ini, sidang itu dimulai sekitar pukul 08.00. Bahkan, kedua terdakwa dibawa ke PN Sumber tidak menggunakan bus tahanan Kejari Sumber melainkan menggunakan mobil jenis Toyota Kijang. Adapun agenda sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Agung Sutomo Thoba SH MH didampingi dua Hakim Anggota yakni Ratna Dianingsi Wulansari SH dan Vici Daniel Valintino SH itu adalah pembacaan putusan hukuman atau vonis dari majelis hakim. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan dan menjatuhi hukuman kurungan penjara selama 7,6 tahun. Penasehat hukum kedua terdakwa Yanto ridyanto SH dan Irna Septelina, SH MH selaku jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir atas vonis atau petusan hukum majelis hakim tersebut. Pihak keluarga korban yang datang ke Pengadilan Negeri (PN) Sumber terkejut dan kecewa, pasalnya kedua terdakwa telah disidangkan sejak pagi. Bahkan, ketika kedua terdakwa pembunuh Imam dibawa keluar ruangan sidang, kepala dan wajah mereka ditutupi menggunakan jaket lalu dibawa pergi menuju rutan klas 1 Cirebon menggunakan mobil Toyota Kijang. Sejumlah keluarga dan kerabat korban yang melihat kedua terdakwa digiring ke mobil sempat dikejar. Namun, usaha dari keluarga korban sia-sia karena berhasil dihadang puluhan petugas kepolisian dan pengadilan. Saat kedua terdakiwa dibawa keluar oleh petugas dan dibawa menggunakan kendaraan Roda empat jenis kijang, keluarga korban sempat mengejarnya, namun penjagaan dari kepolisian cukup ketat, sehingga keluarga korban, tidak menemui kedua terdakwa tersebut. “Kami Sekeluarga kecewa berat dengan PN Sumber, karena tidak memberitahukan jadwal sidang yang ternyata dimajukan lebih pagi. Kami curiga, ada permainan dalam sidang kasus pembunuhan ini. Meski ada kecurigaan dalam persidangan ini, sekeluarga tetap pasrah dengan putusan hakim yang kami anggap kurang adil,” ujar Budi salah seorang keluarga korban. (arn)
Pembunuh Imam Dipenjara 7,6 Tahun
Jumat 28-11-2014,09:00 WIB
Editor : Harry Hidayat
Kategori :