Polisi Ciduk 4 Sindikat Sabu-sabu

Jumat 28-11-2014,09:00 WIB
Reporter : Harry Hidayat
Editor : Harry Hidayat

Dua Pelaku Kerabat Pimpinan dan Mantan DPRD Kota Cirebon CIREBON – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Cirebon Kota (Ciko) kembali menciduk empat orang sindikat narkoba jenis sabu. Dua dari empat pelaku berinisial Ri (25) dan An(26) merupakan keluarga dan kerabat pimpinan aktif DPRD Kota Cirebon dan mantan anggota DPRD Kota Cirebon. Sedangkan, pelaku lainnya yakni Ki (22) dan Mo (23). Dari tangan keempatnya, polisi menyita barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 0,5 gram. Kini para tersangka masih menjalani pemeriksaan dan proses hukum di Mapolres Ciko. Informasi yang diperoleh Radar Cirebon, para tersangka ditangkap saat berada di dalam kamar sebuah kamar kost Jl Tuparev, Kabupaten Cirebon. Polisi yang melakukan penggerebekan mendapati keempatnya diduga sedang berpesta sabu-sabu. Selain itu, petugas pun menemukan barang bukti sabu. Guna pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut, keempat tersangka digelandang ke Mako Polres Cirebok Kota (CIko). Kapolres Cirebon Kota AKBP H Dani Kustoni SH SIK MHum yang dikonfirmasi Radar Cirebon membernarkan adanya penangkapan tersebut. Namun dirinya tidak mengetahui adanya keterlibatan keluarga maupun kerabat pejabat Kota Cirebon. “Yang kita proses adalah yang membawa barang narkoba. Diluar itu, entah pelaku anak siapa atau keponakan siapa, tetap kita proses,”ungkapnya. Terpisah, Kasi Pemberdayaan Masyarakat Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Cirebon DR Ilyas SH MH saat dihubungi Radar Cirebon mengaku Jumat (21/11) lalu dihubungi oleh keluarga dan kerabat pejabat DPRD Kota Cirebon yang meminta bantuan advokasi kedua tersangka yang ditangkap polisi karena narkoba. “Saya sudah ketemu dengan mereka (tersangka,red), dan sedang kita ajukan proses rehabilitasi. Karena menurut aturan perundang-undangan jika pelaku tertangkap tangan dengan barang bukti sabu dibawa satu gram maka wajib direhabilitasi,” jelasnya. (dri)

Tags :
Kategori :

Terkait