CINIRU – Galian kalsit atau batu marmer yang berlokasi di Desa Rambatan, Kecamatan Ciniru, tak luput dari tinjauan Komisi III DPRD, di samping proyek pembangunan Puskesmas Lamepayung dan Laboratorium. Hasil kunjungan itu, terdapat beberapa poin yang tidak diindahkan oleh pengusaha galian kalsit. “Kami mencatat beberapa poin yang sudah menjadi keputusan Bupati, dalam hal ini SK-nya ditandatangani oleh Kepala Dinas SDAP. Dalam SK tersebut, banyak poin yang menurut kami itu sangat penting tetapi tidak diindahkan oleh pengusaha kalsit. Karenanya, kita akan agendakan untuk mengundang SDAP sekaligus menyertakan pengusaha tersebut,” jelas Ketua Komisi III, H Ujang Kosasih MSi, kemarin (2/12). Poin-poin yang dipermasalahkan dalam SK bupati tersebut, kata dia, misalnya pengusaha harus memerhatikan sarana dan prasarana desa seperti jalan dan sebagainya. Tetapi ternyata jalan di sekitar lokasi galian tidak diperhatikan pihak pengusaha. Lalu menyangkut dampak dari galian kalsit itu sendiri. “Aliran air di sana (Desa Rambatan, red) begitu besar, sehingga berdampak kepada hancurnya tebing saluran air di bawah jembatan. Ini dikhawatirkan jembatan akan tergerus air. Dari pihak Kepala Desa katanya sudah disampaikan, tetapi tidak juga diperhatikan pengusaha. Hal ini yang membuat kita kecewa dan karenanya kita akan meminta penjelasan dari pihak-pihak terkait,” terang politisi yang menjabat ketua fraksi PKB sekaligus ketua DPC PKB itu. Pihaknya ingin mempertanyakan langsung ke pengusaha kalsit, tapi sayang tidak ada di lokasi. Sehingga bakal diagendakan raker meminta klarifikasi baik dari DSDAP maupun pengusahanya. Dia meminta agar pengusaha bisa berkomitmen dengan kesiapan dia sendiri berdasarkan surat keputusan bupati. Karena izin bupati itu isinya disertai dengan komitmen yang akan dilaksanakan pengusaha. “Intinya komitmen kontribusi untuk pemerintahan desa. Ternyata setelah lima tahun, hanya satu kali pemerintah desa di sana menerima kontribusi dari pihak pengusaha sebesar Rp10 juta. Yang terpenting juga pengusaha harus memerhatikan komitmennya kepada pemerintah daerah, terlepas berapa besaran kontribusi yang akan diberikan. Pihak desanya pun keberatan dan mengeluh kepada kami,” aku Ujang. Hal lain, lanjut dia, menyangkut bantuan fasilitas umum juga ikut dikunjungi komisi III, seperti pembangunan atau pengaspalan jalan kabupaten di sejumlah wilayah yang luput dari perhatian pemerintah. Berdasarkan kajian skala prioritas, menurut dia, seharusnya ada hal-hal yang harus didahulukan yang dititikberatkan pelayanannya terhadap masyarakat. “Banyak jalan yang diabaikan, sementara jalan-jalan tersebut merupakan jalur tunggal sebagai penghubung antar desa dan kecamatan. Artinya harus ada keadilan yang dilakukan berdasarkan kebutuhan,” ungkapnya. Ia mencontohkan Jalan Luragung-Ciwaru yang baru sekali direhab pada 2001. Setelah itu ditinggalkan, sehingga saat ini pun kondisinya hancur. Terkait dengan hal itu, pihaknya pun sudah menyampaikan saat rapat bersama Dinas Bina Marga agar instansi ini melakukan plotting seluruh kegiatan yang harus dipenuhi oleh pemerintah daerah. “Ada beberapa catatan yang harus diperhatikan, di antaranya menyangkut indikator pembangunan itu ada yang disebut pemerataan dan ada juga yang disebut berkeadilan. Itu kan harus dikaji dulu, pemerataannya seperti apa. Lalu ada indikator ketimpangan. Jangan timpanglah, jangan sampai di satu wilayah konsen pembangunan dilakukan, sementara di wilayah lain luput dari perhatian, padahal seharusnya ini menjadi prioritas,” kata dia diamini Apang Sujaman SPd. Dalam koordinasi dengan DPRD, tambah Ujang, ini bukan hanya dalam pelaksanaan saat evaluasi saja, tetapi juga harus dilakukan koordinasi sejak pelaksanaan. Hal ini pun sudah disampaikan kepada SKPD terkait. Pada saat kegiatan itu dianggarkan di APBD, itu tidak ada masalah karena memang pihaknya akan melakukan pembahasan di Banggar. Tetapi nyatanya ada beberapa kegiatan yang muncul setelah APBD diketok palu, misalnya DAK sekian miliar, kegiatannya tidak mungkin dicantumkan di APBD. “Nah, yang seperti itu kita ingin SKPD terkait tetap melakukan koordinasi dengan DPRD dalam rangka penetapan alokasinya. Kita paham, pasti Dinas Bina Marga, Dinas SDAP atau Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya (DTRCK) melakukan plotting itu berdasarkan kajian, analisis dan prioritas. Hanya jangan lupa kami di DPRD itu membawa aspirasi masyarakat yang harus diprioritaskan. Ini sudah disepakati dengan seluruh SKPD itu untuk dikoordinasikan,” pungkasnya. (ded)
Komisi III Soroti Galian Kalsit
Rabu 03-12-2014,09:00 WIB
Editor : Harry Hidayat
Kategori :