Satpol PP Mengaku Dilematis

Selasa 25-10-2011,07:26 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

Hadapi Penambang dan Galian C Manual MAJELENGKA- Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Drs Agus Permana mengakui, hingga saat ini belum mengatahui pasti jumlah lokasi galian C ilegal yang masih membandel. Pasalnya, pihaknya lebih memilih menunggu laporan dari warga, kemudian  melakukan investigasi dan langkah-langkah teknis lainnya. Hal itu, katanya, disebabkan banyak para penambang liar yang seolah bermain kucing-kucingan dengan putugas. “Memang, masih ada sejumlah galian liar yang masih beroperasi terutama galian C manual, seperti di sepanjang aliran sungai Cikeruh, Tirtnegara maupun galian C di wilayah Rajagaluh,” ungkap Agus, usai mengikuti rapat paripurna di gedung DPRD, Senin (24/10). Menurutnya, dalam menangani aktivitas penambangan liar khusunya galian C manual, pihaknya kerap dihadapkan pada posisi dilematis antara penegakan aturan dengan sisi kemanusiaan. “Seperti penambangan liar di sepanjang sungai Cikeruh. Secara aturan, sungai tersebut merupakan zona larangan tambang. Namun di sisi lain, para penambang yang ada di sekitar zona tersebut adalah para penambang manual yang memang menggantungkan hidupnya dari aktivitas pertambangan di lokasi itu,” kata Agus mencontohkan. Namun, Agus buru-buru menambahkan, Satpol PP tetap akan mengedepankan tugas. “Artinya, jika memang melanggar perda ya harus ditindak,” katanya. Disingung soal sosialisasi  menertibkan lokasi galian C liar? Mantan Camat Cigasong ini menambahkan bahwa pihaknya  sudah melakukan berbagai cara, termasuk sosialisasi kepada masyarakat dan penambang terkait peraturan yang harus dipatuhi. Salah satunya, katanya, dengan mengarahkan kepada para pengusaha untuk segera mengurus perizinan sebelum melakukan aktivitas. “Seperti yang kami lakukan terhadap para penambang dan pengusaha galian C di Kecamatan Banjaran yang diikuti oleh 3 pengusaha galian dan puluhan penambang batu serta pasir,” ujarnya. Penertiban dilakukan, kata Agus, intinya selain untuk menegakan peraturan daerah, sebenarnya untuk melindungi kelestarian alam dan lingkungan, serta menjaga material alam. “Kebanyakan aktivitas penambang liar kerap mengabaikan konsep kelestarian ekosistem maupun lingkungan, sehingga hal itu sangat membahayakan alam,” pungkasnya. (pai)

Tags :
Kategori :

Terkait