Ngejambret, Pengusaha Pecel Lele Masuk Penjara

Selasa 09-12-2014,09:15 WIB
Reporter : Harry Hidayat
Editor : Harry Hidayat

Dilakukan Demi Kepuasan Diri dan Sekadar Hobi CIREBON – Demi kepuasan dan demi kesenangan pribadi, tersangka MH (31) pedagang pecel lele warga Kabupaten Lamongan yang kini menetap di Desa Weru Kidul, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon, ini nyambi menjadi jambret yang selalu beraksi menggunakan sepeda motor. Menjadi jembret bagi tersangka MH hanyalah sebagai hobi. Pasalnya, selama di Cirebon kehidupan tersangka MH sudah tercukupi dengan menjadi pengusaha pecel lele khas Lamongan yang memiliki beberapa cabang di sejumlah tempat sekitar Kabupaten Cirebon. Penghasilannya juga Rp8 juta per bulan. Bahkan tahun depan (2015), dirinya (tersangka MH) akan menunaikan ibadah Haji dan sudah terdaftar. Tertangkapnya tersangka ini berawal, Senin pagi (1/12), sekitar pukul 06.30, korban Sunengsih (30) asal Blok Karang Birai, RT 05 RW 03, Kecamatan Tengah Tani, Kabupaten Cirebon dari rumah hendak ke pasar dengan menumpang angkot. Sesampainya di Jl Raya sebelah barat lampu merah Tegalwangi, korban pun turun dari angkot. Kemudian muncul tersangka dengan mengendarai Yamaha Mio warna biru bernopol E 5807 LW dari arah belakang. Dengan gerakan cepat, tersangka merampas tas berisi dompet dan sejumlah uang belanja. Setelah menjambret, tersangka kabur menuju arah Pasar Pasalaran. Saat melakukan aksinya itu, tersangka tidak menggunakan penutup wajah atau kepala sehingga identitasnya diketahui. Korban melaporkan kasus tersebut ke Polsek Weru. Namun, Kamis (4/12), ketika korban berada di pasar tersebut melihat tersangka sedang asik berbelanja. Tidak ingin tersangka kabur, korban pun kemudian meneriakinya maling. Pedagang serta pengunjung pasar yang mendengar teriakan itu membantu korban dengan menangkap tersangka. Tak ayal lagi, tersangka pun bonyok dihajar warga. Menerima laporan adanya penangkapan pencuri, petugas Polsek Weru pun mendatangi TKP dan langsung mengamankan tersangka lalu dibawa ke Mako Polsek Weru untuk menjalani pemeriksaan. Kepada Radar Cirebon, tersangka MH mengaku dirinya sudah melakukan aksinya sebanyak 5 kali di wilayah hukum Polsek Weru. “Kalau tidak menjambret, kepala saya selalu pusing dan sakit. Selama ini saya usaha pecel lele khas Lamongan. Saya menjambret hanya iseng cari kepuasan diri dan hobi. Itu juga saya lakukan kalau sedang lupa sama Tuhan. Tapi kalau sedang ingat Tuhan saya rajin ibadah dan tahun depan saya mau naik Haji,” ujar tersangka di Mako Polsek Weru, kemarin (8/12). Sementara itu, Kapolsek Weru Kompol H. Suyono mengatakan, tersangka akan dijerat dengan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan yang ancaman hukumannya 9 tahun penjara. (arn)

Tags :
Kategori :

Terkait