Jawaban Gotas-Aan Normatif

Selasa 09-12-2014,10:00 WIB
Reporter : Harry Hidayat
Editor : Harry Hidayat

Kejaksaan Tunda Pemeriksaan Dedi Supardi JAKARTA- Penyelidikan dugaan penyimpangan penggunaan APBD Kabupaten Cirebon tahun 2009-2012, khususnya penggunaan bantuan sosial (bansos), hibah dan bantuan keuangan, memasuki babak baru. Dua orang telah diperiksa untuk dimintai keterangan penggunaan keuangan, di Lantai III Kamar I Gedung Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Senin (8/12). Dari enam orang yang direncanakan dimintai keterangan, baru dua yang memenuhi pemanggilan yakni mantan ketua DPRD Kabupaten Cirebon dua periode 2004-2014 H Tasiya Soemadi SE MM dan  Anggota DPRD Kabupaten Cirebon dari Fraksi PDI P Aan Setiawan SSi. Berdasarkan pantauan Radar, keduanya datang secara bersamaan dan kompak mengenakan batik berwarna merah. Nampaknya pria yang akrab disapa Gotas ini tidak sendirian. Begitupula dengan Aan. Gotas yang saat ini menjabat sebagai wakil bupati Cirebon diantar oleh ajudan dan salah satu rekannya, H Supirman SH (Toeng) yang juga sebagai anggota DPRD Kabupaten Cirebon dari Fraksi Partai Hanura. Gotas dan Aan datang sekitar pukul 09.00 WIB dan memasuki ruangan pemeriksaan tepat pukul 10.00 WIB. Keduanya diperiksa selama delapan jam lebih. Sambil menunggu keduanya, Supirman yang diwawancarai terkesan menghindari. Dia mengaku, kedatangannya ke kejagung dikarenakan ketidaksengajaan. “Ini kebetulan saja, teman lama saya (pengacara) lagi ada disini. Dia lagi ngurus kasus Pak Yance, kebetulan saya disini jadi sekalian main Kejagung,” katanya. Selang delapan jam lebih atau sekitar pukul 17.30 WIB, Gotas  dan Aan keluar dari ruang pemeriksaan. Kepada Radar, Gotas menyatakan, kehadiran dirinya ke kejagung sebagai bentuk sikap warga negara yang baik. Bahkan Gotas menyatakan siap diundang kembali, bila institusi penegak hukum itu kembali mengundangnya. “Enggak sampai delapan jam, kan ada buat istirahat, salat dan ngobrol-ngobrol ringan. Tadi di dalam cuma dimintai keterangan terkait kebijakan bansos, bener ada nggak, tepat sasaran nggak. Semuanya saya kembalikan kepada pihak terkait, tetap menghormati proses hukum makanya hadir,” tuturnya. Saat ditanya apa langkah selanjutnya yang akan ia tempuh? Gotas beranggapan, permasalahan tersebut masih terlalu dini. “Belum mikir ke sana,”tukasnya sambil berjalan terburu-buru. Sementara itu, Aan terlihat tidak mau banyak berbicara. Pihaknya hanya menegaskan kedatangannya ke Kejagung hanya sebagai saksi. “No comment, saya nggak mau ngomong. Lagian kita disini bicara masalah proses anggaran dari awal sampai akhir hingga pencairan gimana prosesnya,” bebernya. Usai menggelar pemeriksaan, Kepala Sub Direktorat Penyidikan (Kasubid) Tindak Pidana Khusus Kejagung RI, Sarjono Turin SH MH mengatakan, saat ini tim penyelidik kejagung tengah memintai keterangan dari enam orang yang pada waktu itu terlibat dalam pendistribusian dan pengurusan alokasi dana bansos, hibah dan bantuan keuangan APBD Kabupaten Cirebon 2009-2014. “Baru proses penyelidikan. Mereka yang diperiksa karena pada waktu itu perannya sebagai orang yang terlibat didalam pendistribusian dan pengurusan alokasi dana bansos dan hibah. Sehingga mereka harus bertanggung jawab apabila terjadi penyimpangan dalam pelaksaannya. Makanya kita mintai keterangan,” jelasnya. Lebih lanjut diutarakannya, H Tasiya Soemadi dan Aan Setiawan terlihat normatif untuk menjawab pertanyaan tim penyelidikan. Namun pihaknya tidak dapat berhenti disitu saja sebab tim penyeledik mempunyai beberapa alat bukti yang cukup kuat yang kemudian akan dibandingkan. “Dua orang yang telah kami mintai keterangan masih bersifat normatif. Tapi penyeledik kan punya alat bukti lain, nantinya kan kita compare. Karena yang namanya penyeledikan itu serangkaian tindakan penyidik, dimana fungsinya untuk menemukan adanya peristiwa hukum atau penyimpangan. Apabila sudah menemukan penyimpangan hukum akan ada gelar perkara, tapi bila sudah cukup ya sudah. Namun sementara ini hasilnya belum ada laporan, proses hukum masih bekerja dan berjalan,”paparnya. Ditambahkannya, ada enam orang yang dimintai keterangan yakni mantan Bupati Cirebon Drs H Dedi Supardi  MM, Wakil Bupati Cirebon (mantan ketua DPRD 2004-2014) H Tasiya Soemadi, Anggota DPRD Kabupaten Cirebon Fraksi PDI P H Aan Setiawan, mantan anggota DPRD Kabupaten Cirebon Fraksi PKS (Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat) H Satori, Ketua PAC PDIP Kecamatan Kedawung Subekti Sunoto, dan Ketua Koperasi Karya Bakti tahun 2009 Kecamatan Gegesik H Thalib. Dari jadwal pemeriksaan tersebut, baru dua orang yang telah dimintai pemeriksaan yakni H Tasiya Soemadi dan H Aan Setiawan, sementara H Satori yang seharusnya memenuhi pemeriksaan pada Senin kemarin berhalangan hadir dengan alasan sakit. Sedangkan tiga orang lainnya yang seharusnya memenuhi undangan pada hari ini (Selasa) yakni H Dedi Supardi, Subekti Sunoto dan H Thalib diundur pada hari Rabu lantaran adanya kegiatan perayaan hari anti korupsi. “Harusnya sudah tiga orang, namun tadi atas nama Satori tidak hadir dengan alasan sakit. Tapi untuk saudara Satori tetap kita tunggu kesiapannya, setelah sehat pasti akan kita mintai keterangan. Sementara sisanya yang harusnya dijadwalkan Selasa besok (hari ini,red) kemungkinan besar diundur hari Rabu karena ada peringatan hari anti korupsi,”pungkasnya, diiyakan pula ketua tim penyelidik khusus bansos dan hibah Kejagung Adi Nuyadin Sucipto SH MH. (via)

Tags :
Kategori :

Terkait