BKPPD Segera Tindak PNS yang Nikah Siri

Selasa 09-12-2014,10:07 WIB
Reporter : Harry Hidayat
Editor : Harry Hidayat

SUMBER– Skandal rumah tangga kembali menghinggapi salah seorang pegawai negeri sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten Cirebon. Skandal ini terungkap dari keterangan seorang perempuan berinisial Rum (41) mengungkapkan bahwa suaminya Em (43) nikah siri dengan PNS yang  bekerja di wilayah timur Cirebon Ri (43). Ri melaporkan suaminya yang berprofesi sebagai pengusaha kain di Pasar Tegalgubug, Kecamatan Arjawinangun lantaran rumah tangganya terganggu. Laporan ini disampaikan secara resmi ke kantor Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Cirebon. “Kami sudah berumah tangga cukup lama dan dikarunia beberapa anak. Tapi, semuanya hancur setelah suami saya terlibat hubungan siri dengan seorang bidan yang notabene teman dekat saya sendiri. Bahkan, rumahnya dekat dengan rumah kami,” papar Rum. Sebagai seorang istri, tentu saja ia merasa sakit hati. Sebab, pernikahannya telah dikhianati oleh suami dan teman dekatnya sendiri. “Saya sudah lapor ke BKPPD dan Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon dan meminta agar ada sanksi sesuai dengan kode etik PNS,” katanya. Rum mengungkapkan, selama ini sudah menaruh curiga kepada suaminya, misalnya sering menerima telepon pada malam hari dan menyimpan handpohone di bawah bantal. Setelah diselidiki, ternyata yang menjadi lawan bicaranya adalah teman dekatnya yang notabene tetangga rumah. “Rupanya jalinan asmara tersembunyi ini sudah berlangsung sejak tahun 2013 lalu. Kemudian, mereka menikah siri di Cibodas, Kabupaten Indramayu. Pernikahan itu ada saksinya. Suami saya pun mengakui hubungan itu,” ungkapnya. Ketika dikonfirmasi, Kepala BKPPD Kabupaten Cirebon, Drs H Kalinga MM membenarkan adanya laporan tersebut. Sebagai tindak lanjut dari laporan Rum, pihaknya sudah memindahkan Ri ke wilayah timur dan memberikan rekomendasi kepada Inspektorat Kabupaten Cirebon untuk melakukan pemeriksaan kepada Ri. “Kita akan telusuri dulu kebenarannya. Kalau aduan tersebut terbukti tentu akan diberikan sanksi sebagai mana diatur dalam undang-undang tentang disiplin PNS,” tandasnyta. (jun)

Tags :
Kategori :

Terkait