SUMBER– Menindaklanjuti hasil audiensi Forum Komunikasi Kuwu Cirebon (FKKC) dengan Bupati Cirebon Drs H Sunjaya Purwadisastra MM MSi beberapa waktu lalu, yang menjanjikan penambahan masa jabatan kuwu menjadi delapan tahun. Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Cirebon Drs H Rahmat Sutrisno MSi menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Cirebon sudah memberitahu ke pemerintah pusat. “Secara resmi, kami sudah melayangkan surat kepada kemendagri perihal aspirasi para kuwu yang menginginkan penambahan masa jabatannya dari enam menjadi delapan tahun,” ujar Rahmat, dihadapan Ketua FKKC H Moch Charkim dan perwakilan kuwu yang melakukan silaturahmi kepada pemerintah daerah sekaligus menanyakan progres dari hasil kesepakatan audiensi dengan bupati, Senin (8/12). Rahmat mengatakan, apa yang menjadi aspirasi kuwu ini sudah disetujui oleh DPRD ada saat pembahasan raperda tentang pemerintah desa dan badan permusyawaratan desa beberapa waktu lalu. Selanjutnya, pemerintah daerah dan dewan berserta kuwu untuk bersama-sama melakukan konsultasi dengan pemerintah pusat. Menanggapi jawaban Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Ketua FKKC H Moch Charkim mengapresiasi upaya Pemerintah Kabupaten Cirebon dan DPRD Kabupaten Cirebon dalam menanggapi aspirasi para kuwu. Namun, sangat disayangkan ketika pembahasan raperda pemerintah desa dan badan permusyawaratan desa yang saat ini masih berlangsung, FKKC ctidak pernah dilibatkan. Padahal, pada saat audiensi dengan DPRD Kabupaten Cirebon, lembaga legislatif ini menjanjikan untuk mengundang FKKC sebagai representasi kuwu di Kabupaten Cirebon untuk ikut terlibat dalam pembahasan raperda yang akan dijadikan sebagai kunci implementasi UU 6/2014 tentang Desa. “Saya pikir, teman-teman media yang lebih tahu perkembangan raperda itu, karena setiap pembahasan selalu hadir. Tapi, kami sendiri tidak diundang, walaupun bupati dan ketua DPRD ngomong nanti kita duduk bersama untuk membahas raperda,” paparnya. Sebenarnya, kata dia, FKKC sangat mengharapkan agar setiap pembahasan raperda tersebut diundang secara resmi untuk duduk bersama membicarakan poin-poin yang harus dimasukkan dalam raperda. Jangan sampai, raperda yang tengah dibahas, lantas disahkan menjadi perda, komposisinya tidak merepresentasikan apa yang menjadi keinginan di bawah (kuwu,red). “Diundang secara resmilah, jangan lewat telepon,” harapnya. (jun)
Kirim Surat, FKKC Minta Diajak Bahas Raperda
Selasa 09-12-2014,10:08 WIB
Reporter : Harry Hidayat
Editor : Harry Hidayat
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 11-03-2026,20:49 WIB
Tragis! Motor Hilang Kendali di Jalan Merdeka Cirebon, Pengendara Tewas di Tempat
Kamis 12-03-2026,03:02 WIB
BMKG Rilis Posisi Hilal Syawal 1447 H, Idulfitri Diprediksi 21 Maret 2026
Rabu 11-03-2026,20:01 WIB
TMMD ke-127 Majalengka Ditutup, Danrem: Jaga Hasil Pembangunan Desa
Kamis 12-03-2026,05:01 WIB
Kuota Mudik Gratis Jabar Masih Ada! 1.012 Kursi Tersisa, Cek Rute dan Jadwalnya
Rabu 11-03-2026,22:00 WIB
Penumpang Kereta Wajib Tahu! Ini Aturan Bagasi di Kereta Api dari Daop 3 Cirebon
Terkini
Kamis 12-03-2026,18:31 WIB
Bazar Sembako Murah PMPLand Group Diserbu Warga, Paket Lengkap Cuma Rp10 Ribu
Kamis 12-03-2026,18:00 WIB
Stabilitas Keuangan Ciayumajakuning Terjaga, OJK Cirebon Catat Pertumbuhan Kredit dan Investor Pasar Modal
Kamis 12-03-2026,17:30 WIB
Harga Minyak Dunia Bergejolak, BCO Jadi Komoditas Menguntungkan di Tengah Konflik Timur Tengah
Kamis 12-03-2026,17:00 WIB
ASN Kuningan Dapat Motor All New NMAX dari Undian SIMPATI HOKI
Kamis 12-03-2026,16:30 WIB