Penipuan Rp2,7 Miliar Murni Pidana

Selasa 25-10-2011,07:30 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

Terdakwa Samir Masih Punya Banyak Korban CIREBON– Kasus penipuan Rp2,7 miliar yang mulai disidangkan di PN Cirebon dengan terdakwa Samir Kholid Martak alias Rijal (44), merupakan perbuatan pidana. Penegasan ini disampaikan oleh Gunawan SH, pengacara Yohana Anggraeni korban penipuan Rp2,7 miliar, menanggapi pernyataan kuasa hukum Samir yang sebelumnya menyatakan bahwa perbuatan Samir masuk ranah perdata. “Sebab dalam kasus tersebut satu laporan, dua korban penipuan. Ditambah di luar masih banyak pihak yang sudah menjadi korban atas perbuatan Samir. Ini kan dalam rangka proses persidangan, yang dikhawatirkan hakim menilai hanya pada kasus Yohana. Padahal di luar Yohana masih banyak pihak-pihak yang telah dirugikan,” ujar Gunawan, Senin (24/10). Gunawan menjelaskan, dari berbagai laporan yang ada, patut diduga bahwa Samir melanggar ketentuan pidana pasal 379 huruf a, yakni telah melakukan tindak pidana atas mata pencaharian membeli barang dengan maksud tidak melunasinya. “Tidak seperti yang dikatakan pengacara Samir di persidangan, bahwa perbuatan klienya hanya perkara perdata. Samir telah melakukan perbuatan pidana pasal 379 huruf a,” jelas Gunawan kepada koran ini di sebuah restoran di Jl Syarif Abdurahman (Bahagia), Kota Cirebon. Senada, Sugiarto ayahanda Yohana, tidak sependapat dengan pernyataan pengacara Samir. Dikatakan, sudah terlalu banyak orang yang menjadi korban dari perbuatan Samir. Dengan begini, kata dia, kerjaan Samir Kholid Martak melakukan penipuan. “Dia anak pengusaha besar di Surabaya, menantu kontraktor dan pengusaha besar Cirebon, kerjaannya selama ini melakukan penipuan,” jelasnya. Sementara Yohana Anggraeni menyebutkan telah melakukan 192 transaksi dengan Samir. Saat masih awal pembayaran pembelian ponsel dilakukan tunai, namun belakangan hanya cek tunai diganti BG kosong. Itikad baik sudah diberikan selama satu tahun untuk menyelesaikan pembayaran tapi tak kunjung diperoleh kejelasan. Samir menjalani sidang perdana di PN Cirebon pada Kamis (21/10). Warga Jl Pemuda, RT 04/07, Kelurahan Sunyaragi, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, itu didakwa telah melakukan penipuan terhadap Yohana Anggraeni, yang merupakan rekan bisnis jual-beli HP sejak setahun lalu. Jaksa Suryaman Tohir SH, mengatakan, terdakwa merupakan penjual HP dengan nama Pemuda Cell di Grage Mall. Sementara Yohana merupakan pemilik konter Cipta Cell, di Jl Bahagia, Kota Cirebon. JPU menjelaskan, kejadian bermula pada 7 Oktober 2010, terdakwa berencana belanja HP kepada Yohana dengan cara pembayaran separo cash dalam bentuk cek, dan separo lagi menggunakan Bilyet Giro (BG). Sebelum melakukan transaksi, terdakwa menyimpan 3 BG sebagai jaminan. Rinciannya, BG Mandiri Cabang Cirebon No AH673882 November 2010 senilai Rp150 juta, BG Mandiri Cabang Cirebon No AH673886 tanggal 17 November 2010, dan BG Mandiri Cabang Cirebon, No AH673887 tanggal 19 November 2010 senilai Rp400 juta. Sesuai nota tertanggal 9-21 Oktober 2010, terdakwa melakukan pembayaran cash menggunakan cek Bank Mandiri No AG 016834. Pada 19 November 2010, saat korban melakukan kliring cek, 3 BG tersebut ternyata kosong dengan keterangan saldo tidak mencukupi. Akibat tindakan terdakwa, korban dirugikan hingga Rp2,7 miliar. Korban meminta pertanggungjawaban terhadap terdakwa untuk menyelesaikan masalah tersebut. Bahkan keduanya sempat bertemu pada 6 April 2011. Saat itu, korban mengembalikan cek Mandiri senilai Rp950 juta yang telah jatuh tempo. Kemudian, terdakwa menukar jaminan dengan 3 lembar BG senilai Rp1,8 miliar, dengan tanggal jatuh tempo 10 Mei 2011. Saat korban melakukan kliring pada 13 Mei 2011, lagi-lagi korban tercengang lantaran BG tersebut ternyata juga kosong. (hen/hsn)

Tags :
Kategori :

Terkait