Kemendag Sosialisasi Sistem Resi Gudang

Jumat 12-12-2014,09:09 WIB
Reporter : Harry Hidayat
Editor : Harry Hidayat

CIREBON - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Kementerian Perdagangan RI (Bappebti) bekerjasama dengan Asosiasi Mebel dan Kerajinan Rotan Indonesia (AMKRI) mensosialisasikan Sistem Resi Gudang (SRG) dan Pelaku Usaha Rotan Dalam Menggerakkan Perekonomian Daerah di Rattan One, Kamis (11/12). Sistem Resi Gudang (SRG) tersebut membahas tentang kebijakan menjadikan rotan sebagai salah satu komiditi yang dapat disimpan di gudang SRG. \"Tujuan rotan masuk dalam komoditi SRG adalah agar produksi rotan yang dihasilkan di daerah sentra produksi dapat diserap dengan mudah dan terjamin mutunya oleh industri rotan dalam negeri dengan cara penyimpanan stok rotan atau pengumpulan rotan di daerah-daerah sentra produksi,\" kata Kabag Pengawasan Sistem Resi Gudang, Drs Sukardi MM kepada Radar Cirebon, Kamis (11/12). Dijelaskannya, sosialisasi ini dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut focus group discussion dalam rangka percepatan implementasi SRG untuk komiditi rotan yang dilaksanakan di Bappebti tanggal 24 Oktober lalu. Selain melakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha di industri Hilir, pihaknya juga secara aktif melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha di industri Hulu khususnya di Kalimantan, Sumatera, dan Sulawesi yang merupakan daerah penghasil rotan. \"AMKRI dan APRI digaet dalam sosialiasi ini agar para anggotanya dapat mengenal SRG dan mempercepat implementasinya di Indonesia. Kita harap Januari dan Februari bisa diimplementasikan. Hal ini sesuai dengan amanat UU Nomor 9 Tahun 2006 dan telah diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2011. Kebijakan ini memerlukan dukungan dari para pelaku usaha. Oleh karena itu kami berharap melalui pelaksanaan sosialisasi ini para anggota AMKRI dan APRI dapat memahami tentang Sistem Resi Gudang dan potensi dari SRG dan bagaimana cara pelaku usaha rotan agar dapat memanfaatkan SRG,\" paparnya. Sistem Resi Gudang, lanjutnya, sesuai dengan UU Nomor 9 Tahun 2006, sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 9 Tahun 2011 tentang Sistem Resi Gudang, merupakan salah satu instrumen yang dapat dimanfaatkan oleh para petani, kelompok tani, gabungan kelompok tani, koperasi tani, maupun para pelaku usaha sebagai suatu instrumen pembiayaan perdagangan. Hal tersebut dapat menyediakan akses kredit bagi dunia usaha dengan jaminan barang atau komoditi yang disimpan di gudang. \"Insya Allah dengan adanya ketersediaan bahan baku, pembiayaan yang mudah, bisa membuat industri rotan semakin maju lagi di tahun-tahun kedepan,\" jelasnya. (nda)

Tags :
Kategori :

Terkait