Syarat Mencalonkan Bupati 20 Persen Kursi di DPRD INDRAMAYU – Pemilihan Bupati Indramayu yang tinggal satu tahun lagi memang diprediksi bakal berlangsung seru. Apalagi jika Perppu Nomor 1 Tahun 2014 disetujui DPR RI, dimana pemilihan bupati tidak satu paket dengan wakil bupati dan dipilih langsung oleh rakyat. Sesuai Perppu tersebut, Indramayu berhak memiliki dua orang wakil bupati karena memiliki penduduk di atas 250.000 jiwa. Partai Golkar adalah satu-satunya parpol yang bisa mengusung bupati sendiri atau tidak perlu berkoalisi, karena syarat untuk mengusung bupati sendiri adalah memiliki kursi minimal 20% di DPRD. Seperti diketahui, Partai Golkar memiliki 19 kursi dari 50 kursi DPRD Indramayu. Sedangkan partai-partai lainnya memiliki kursi di bawah 20%. PDIP dan PKB masing-masing hanya memiliki 7 kursi. Gerindra memiliki 5 kursi, PKS 5 kursi, Nasdem 3 kursi, Demokrat 3 kursi, dan Hanura 2 kursi. Wakil Ketua DPD Partai Golkar Indramayu, H Taufik Hidayat SH, optimis kalau Partai Golkar akan tetap solid dalam pilbup 2015. Dikatakannya, persoalan hukum yang tengah dijalani Ketua DPD Partai Golkar Jawa Barat, DR H Irianto MS Syafiuddin (Yance) tidak akan membuat goyah jajaran Partai Golkar. “Kami tetap solid menghadapi pemilihan bupati 2015, dan kami juga berharap semua mengedepankan azas praduga tak bersalah dalam kasus ini,” ujar Taufik. Di tempat terpisah, Ketua Fraksi PKS DPRD Indramayu, Ruswa MPdI mengatakan bahwa partainya masih menunggu kepastian apakah pilkada akan dilakukan langsung oleh rakyat atau melalui wakil-wakilnya di DPRD. Meskipun demikian, PKS juga tetap melakukan persiapan untuk menghadapi kedua opsi tersebut. Bahkan PKS juga sudah melakukan penjaringan kader terbaik dari bawah. “Yang pasti kami sudah menyiapkan strategi baik untuk pilkada langsung maupun tidak langsung. Termasuk melakukan penjajakan dengan partai mana guna menggalang koalisi di pemilihan bupati 2015,” ujarnya. (oet)
Golkar Solid, PKS Siapkan Kader
Senin 15-12-2014,09:00 WIB
Editor : Harry Hidayat
Kategori :