CIREBON – Desakan ekonomi dan butuh uang untuk makan memang membuat orang bisa melakukan apa saja, termasuk seorang wanita lanjut usia nekat mencuri sembako di sebuah toko dalam Pasar Jamblang. Akibat perbuatannya, wanita berinisial Ny Ah (60) warga Desa Bango Dua, Blok Karanganyar, Kecamatan Klangenan, Kabupaten Cirebon ini harus menjalani pemeriksaan dan meringkuk di ruang tahanan Mako Polsek Depok. Keterangan yang dihimpun Koran ini menyebutkan, awalnya, Minggu (14/12), sekitar pukul 10.00, pelaku seorang diri datang ke salah satu toko sembako di Pasar Jamblang. Layakanya seperti pembeli, pelaku masuk ke dalam toko berpura-pura memilih barang yang akan dibelinya. Dari semula sang pemilik toko yakni Yanto sudah mencurigai gerak-gerik wanita lansia itu. Bahkan dua hari sebelumnya, pelaku terekam kamera pengintai CCTV yang terpasang di toko tersebut sedang mencuri sejumlah sembako yang disembunyikan di balik pakaiannya yang sudah dimodifikasi. Dugaan itu pun terbukti, kali ini pelaku kembali terekam kamera CCTV sedang memasukan barang-barang dagangan milik korban seperti kopi, teh, gula, dan tepung ke saku celana di balik baju dasternya. Ketika pelaku hendak keluar toko, Yanto pun langsung meringkusnya. Setelah digeledah, ditemukan barang bukti hasil curian. Selanjutnya, petugas kepolisian dari Polsek Depok mendatangi TKP setelah mendapat laporan dari korban. Beserta barang buktinya, pelaku digelandang polisi ke mako Polsek Depok guna proses hukum lebih lanjut. “Saya amati dia, lalu setelah ia mengambil barang-barang dagangan dengan memasukanya ke saku celana yang sudah ia modifikasi, saya langsung tangkap lalu mengikat kedua tanganya dengan tali. Selanjutnya lapor polisi,” katanya korban Yanto kepada Radar Cirebon. Di mako Polsek Depok, pelaku kepada Radar Cirebon mengaku nekat mengutil karena terdesak kebutuhan ekonomi dan kelaparan. “Saya sudah dua kali mencuri di toko itu. Rencananya barang-barang itu akan dijual lagi, uangnya buat makan. Jujur saya sangat menyesal melakukan ini,” tuturnya sambil menangis. Sementara itu, Kapolres Cirebon AKBP Chikko Ardwiatto SIK Mhum melalui Kapolsek Depok AKP Sobirin SH menegaskan, pelaku hanya dikenai tindak pidana ringan (tipiring). “Pelaku beraksi karena memang butuh makan. Dia (pelaku,red) masih kami periksa. Karena barang yang dicuri nilai nominal kerugianya hanya sekitar Rp50 ribu rupiah, maka hanya kami kenai tipiring saja,” tegasnya. (rif)
Demi Sesuap Nasi, Lansia Curi Sembako
Senin 15-12-2014,09:05 WIB
Editor : Harry Hidayat
Kategori :