Rekomendasi Tak Ada Pengaruh

Selasa 16-12-2014,10:00 WIB
Reporter : Harry Hidayat
Editor : Harry Hidayat

SUMBER- Bukti serta fakta hasil pemeriksaan yang didapatkan oleh jaksa, lebih penting dibandingkan dengan surat rekomendasi camat untuk melegalisasi penerimaan bantuan sosial, keuangan dan hibah APBD 2009-2014. Hal tersebut diungkapkan praktisi hukum, Gunadi Rasta SH MH menanggapi adanya permintaan surat rekomendasi dari sejumlah anggota DPRD kepada para camat. “Yang sangat diperlukan dalam kasus bansos ini adalah keterangan dari para saksi, bukti serta fakta yang didapatkan jaksa ketika pemeriksaan. Kalau surat rekomendasi dari camat tidak akan bernilai apapun kalau memang berseberangan dengan fakta dan bukti yang didapatkan jaksa,” ujar Gunadi, kepada Radar, Senin (15/12). Gunadi berpendapat, camat yang mengeluarkan rekomendasi justru berpotensi terseret kasus ini. Sebab, diduga rekomendasi yang diminta para anggota DPRD itu berisi pembenaran terhadap penerimaan dana bansos. Apalagi, tanggal dan titi mangsa surat kabarnya dimundurkan sesuai dengan penerimaan bansos. Tentu saja, secara administratif ini menyalahi aturan. Gunadi mengimbau agar para camat tidak menandatangani surat rekomendasi tersebut. “Camat berani menandatangani surat rekomendasi dan ternyata surat rekomendasi yang tidak sesuai dengan faktam, itu sama saja konyol. Jadi saya minta camat untuk berani tidak menandatangani surat rekomendasi tersebut,” tegasnya. Sementara itu, Wakil Ketua DPRD, Hj Yuningsih membantah adanya anggota DPRD yang meminta rekomendasi dari camat. “Saya malah baru dengar. Saya sendiri belum pernah melakukan meminta rekomendasi dari camat,” ucapnya. Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini justru meminta semua pihak untuk menahan diri terkait kasus bansos. Sebab, kasus ini sudah dalam penanganan Kejaksaan Agung (Kejagung). Ada proses hokum yang harus dihormati. “Jadi jangan memperkeruh suasana, mari kita jaga kondusivitas,” tegasnya. (den)  

Tags :
Kategori :

Terkait