SEOUL - Pemerintahan Presiden Park Geun-hye menanggapi serius insiden kacang yang mencoreng nama baik maskapai asal Korea Selatan (Korsel) Korean Air. Kemarin (16/12) Kementerian Perhubungan Korsel menyatakan bahwa pihaknya tengah merumuskan sanksi atau denda terhadap maskapai terbesar Negeri Ginseng tersebut. \"Kami akan memberlakukan larangan terbang atau menetapkan sejumlah denda terhadap Korean Air,\" terang kementerian perhubungan dalam pernyataan tertulisnya. Jika memilih larangan terbang, kementerian akan melarang maskapai yang bermarkas di Kota Seoul itu beroperasi maksimal satu bulan. Tapi, pemerintah tidak akan memberlakukan larangan tersebut pada semua rute. Jika pemerintah memutuskan untuk mendenda maskapai itu, Korean Air wajib membayar denda maksimal USD 2 juta atau sekitar Rp 25 miliar. \"Selain sanksi atau denda, kami sedang mempertimbangkan untuk menyeret Cho Hyun-ah ke meja hijau,\" lanjut kementerian. Penyebabnya, bukti-bukti yang terkumpul mempertegas tuduhan para korban bahwa Cho menyakiti kru pesawat secara fisik. \"Hari ini kami akan meminta lembaga peradilan melakukan investigasi kriminal terhadap Cho Hyun-ah,\" ungkap kementerian. Sebab, putri owner Korean Air tersebut terbukti meneriaki dan memukul kru pesawat. Gara-garanya, dia tidak memesan tapi mendapatkan kacang macadamia dalam penerbangan New York-Seoul awal bulan ini. Dan kacang itu tersaji di dalam kantong bukan mangkuk. (AP/AFP/hep/c9/ami)
Didenda Rp25 M karena Insiden Kacang
Rabu 17-12-2014,07:54 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 06-09-2024,10:54 WIB
Kejadian di Kuningan, Ibu Muda Meninggal di Kamar Mandi Diduga Bunuh Diri
Jumat 06-09-2024,17:34 WIB
8 Pelajar Cirebon Diamankan Saat Pesta Miras, 2 Perempuan Ada Siswa SMK dan SMP
Jumat 06-09-2024,16:30 WIB
Ibu Muda yang Meninggal di Kontrakan Kuningan Tinggal dengan Suami Kedua, Polisi Pastikan Hal Ini
Jumat 06-09-2024,09:26 WIB
PDIP Kabupaten Cirebon Pecah? Efek Foto Jimus Bareng Ayu-Soliching, 10 Kader Bakal Diperiksa
Jumat 06-09-2024,11:30 WIB
Nasabah CSI Syariah Sejahtera Geruduk Kantor Bank Mandiri Tegalsari
Terkini
Jumat 06-09-2024,22:00 WIB
Pertamina Patra Niaga Regional JBB Gelar Sidak Pastikan HET LPG 3 Kg Sesuai Ketentuan
Jumat 06-09-2024,21:03 WIB
Sopir Bus Primajasa Meninggal Dunia Saat Mengendarai Bus di Tol Cipali
Jumat 06-09-2024,20:30 WIB
KPK Serahkan Uang Terpidana Rafael Alun Trisambodo Sebesar Rp40,5 Miliar ke Kas Negara
Jumat 06-09-2024,20:03 WIB
Jadi Perhatian Dunia, Inilah Awal Mula Virus Mpox Muncul dan Cara Pencegahnya
Jumat 06-09-2024,19:30 WIB