PHK Karyawan Solusi Terakhir

Jumat 19-12-2014,07:58 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

KEJAKSAN– Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Cirebon menggelar sosialisasi Upah Minimum Kota (UMK) Cirebon yang akan diterapkan tahun 2015 nanti. 250 peserta dari seluruh perusahaan di lima kecamatan, menjadi perwakilan dari 1.331 perusahaan yang ada di seluruh wilayah Kota cirebon. Terkait kenaikan UMK, Pemutusan Hukuman Kerja (PHK) kepada karyawan menjadi solusi terakhir. Kepala Dinsosnakertrans Kota Cirebon Drs Ferdinan Wiyoto MSi mengatakan, kebijakan dalam pengupahan dilakukan berdasarkan rapat pembahasan bersama Dewan Pengupahan Kota (Depeko). Dimana, Depeko terdiri dari perwakilan perusahaan, buruh dan pemerintah. Terkait itu, ada enam langkah kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon dalam pengupahan. Langkah pertama yang dilakukan dengan melakukan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL). “Ini berdasarkan kesepakatan bersama. Sebab, KHL menentukan besaran UMK,” ujarnya kepada Radar seusai sosialisasi UMK di aula Dinsosnakertrans, Kamis (18/12). Pasalnya, dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, secara tersirat menyebutkan agar besaran UMK minimal sama dengan KHL. Setelah itu, baru ditetapkan KHL dengan indikator 60 item yang disurvei. “Kalau sudah ada penetapan KHL, kita melakukan rapat penetapan UMK. Selanjutnya rekomendasi UMK ke Provinsi Jawa Barat,” terangnya. Setelah mendapatkan rekomendasi, UMK ditetapkan dan menjadi peraturan bersama. Namun, agar sampai tanpa salah paham kepada perusahaan dan buruh, UMK wajib disosialisasikan. Bagi perusahaan yang belum menerima besaran UMK 2015, dapat mengajukan penangguhan ke Depeko Provinsi melalui Depeko Kota Cirebon. Secara aturan, lamanya masa penangguhan UMK satu tahun. Namun, keputusan lama waktu penangguhan berdasarkan Depeko Provinsi Jawa Barat. “Kalau penangguhan diterima, yang dipakai UMK lama,” tukasnya. Seperti diketahui, UMK Kota Cirebon tahun 2015 sebesar Rp1.415.000 atau naik Rp188.500 atau prosentase 15,37 persen dibandingkan tahun 2014 sebesar Rp1.226.500. Atas hal itu, Ferdinan menyadari kekuatan perusahaan dalam membayar semakin bertambah. Terlebih, di saat akan menghadapi era perdagangan bebas. Karena itu, Dinsosnakertrans Kota Cirebon memberikan saran agar PHK karyawan menjadi alternatif terakhir. Sebab, perusahaan diberikan kesempatan untuk mengajukan penangguhan UMK. “Jaman sekarang mencari kerja sulit. Jangan maen pecat saja. PHK itu harus menjadi pilihan terakhir. Bila perlu tidak usah ada PHK, sepanjang masih produktif bekerja,” ucapnya. Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Cirebon Sutikno SH MH mengatakan, banyak perusahaan di daerah lain yang menjadikan PHK sebagai alternatif pertama. Sebab, perusahaan menganggap beban semakin berkurang. Namun, pada sisi lain pekerja kehilangan mata pencaharian. Padahal, mereka harus memberikan nafkah kepada istri dan anak-anaknya. Karena itu, Sutikno berpesan agar tidak mudah melakukan langkah PHK. “Kalau bisa jangan, semua bisa dibicarakan baik-baik dengan buruh,” ucapnya. Sebab, jika tingkat pengangguran semakin tinggi, ancaman kriminalitas semakin meningkat. Dampaknya, kata Sutikno, ada pada kondusifitas Kota Cirebon. Terlebih, sebagai kota perdagangan dan jasa, Kota Cirebon menjadi magnet bagi para investor. Selain itu, dengan sosialisasi pengupahan ini, diharapkan kesadaran pengusaha semakin meningkat dalam memberikan hak para buruh. “Kesejahteraan buruh yang meningkat menjadi indikator Kota Cirebon ramah terhadap investasi,” tukasnya. (ysf)  

Tags :
Kategori :

Terkait