Kritisi Kasus Bansos, Diancam Dibunuh

Sabtu 20-12-2014,10:00 WIB
Reporter : Harry Hidayat
Editor : Harry Hidayat

SUMBER - Pesan bernada ancaman kembali dialamatkan kepada Ketua LKBH BIBIT Qorib Magelung Sakti SH. Bahkan, ancaman kali ini mengandung pesan menghilangkan nyawanya. Akibatnya, ia pun melaporkan tindakan tersebut ke Mapolres Cirebon, kemarin (19/12). Berdasarkan keterangan Qorib usai melapor ke Unit III Reskrim Polres Cirebon, ia mendapat kiriman SMS dari nomor 082321310518 pada pukul 08.00. Pesan singkat tersebut berisikan kata-kata sarkasme dengan tujuan mengintimidasi Qorib. Pasalnya, selama ini ia lantang berbicara di media agar Kejaksaan Agung segera melakukan gelar perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi APBD Kabupaten Cirebon Tahun 2009-2012 dana hibah bantuan sosial dan bantuan keuangan. Dan, mendesak Kejaksaan Negeri Sumber untuk bisa membuktikan pernyataan Kajari yang mengaku akan memberantas korupsi di Kabupaten Sumber. “Hey kirik..apalagi gerakan kamu kirik, kamu pingin jadi pahlawan kirik, apa urusanmu ke Kejari, bukan urusan kamu gelar perkara di Kejagung Kirik, kamu harus tahu dengan siapa berhadapan, kamu harus tidur selamanya kirik!?!, “ kata Qorib sambil membacakan SMS ancaman yang ia dapat. Oleh karena itu, ia pun langsung melaporkan tindakan ancaman ini ke Mapolres Cirebon. Dia  menganggap ancaman tersebut diduga sebagai tindak pidana teror yang harus diusut, karena sudah melanggar hak-hak seseorang untuk menyampaikan pendapat di muka publik. “Polres harus menindaklanjuti laporan ini, kalau tidak ditindaklanjuti, pasti akan meneror masyarakat yang lain,” ungkapnya. Munculnya ancaman ini, ia memprediksi ada kelompok-kelompok yang kecewa terhadap desakan penuntasan kasus hukum yang saat ini tengah ditangani Kejaksaan. Makanya, siapapun yang menyampaikan pendapatnya ke muka publik, dianggapnya sebagai musuh. “Ada pihak-pihak yang nampaknya tidak senang dengan upaya saya dan kawan-kawan. Tapi, itu sebuah resiko dalam sebuah gerakan,” tegasnya. Kepada Polres Cirebon, dia berharap agar bisa mengungkap kasus ini, sebab Indonesia adalah negara hukum. “Mengintimidasi orang dengan ancaman menghilangkan nyawa, sudah bentuk tindak pidana, ini harus diusut,” terangnya. Meski diancam untuk kedua kalinya, Qorib tidak akan gentar untuk terus mendesak Kejaksaan agar segera melangkah ke tahap berikutnya, karena untuk memperbaiki Kabupaten Cirebon perlu keberanian dalam membongkar kebusukan para pejabat yang sudah menjerat masyarakat. “Saya akan terus maju dan lawan,” pungkasnya. Sementara, KBO Reskrim Polres Cirebon Ipda H Qomar membenarkan ada salah seorang warga Kabupaten Cirebon bernama Qorib melaporkan tindakan ancaman melalui SMS.  Aparat kepolisian akan menindaklanjuti laporan tersebut. “Tadi sudah diterima di Unit III Reskrim dan kami akan menelusuri siapa pengirim pesan tersebut,” singkatnya.  (jun)

Tags :
Kategori :

Terkait