KESAMBI- Nomenklatur atau penamaan retribusi pedagang pasar akan diubah. Menurut Direktur Keuangan dan Adimistrasi PD Pasar, Drs Suhendi saat ini pihaknya tengah membahas untuk merevisi Peraturan Daerah 12/2002. Salah satu yang dirubah adalah istilah retribusi pedagang pasar menjadi jasa pelayanan pasar. Dia beralasan, perubahan nama itu karena penarikan retribusi sendiri seharusnya dilakukan oleh SKPD. Sementara PD Pasar merupakan badan usaha milik pemkot yang bergerak dalam jasa penyediaan tempat bagi pedagang pasar. “Sebenarnya kan retribusi itu untuk SKPD, jadi kurang pas kalau dinamakan retribusi sebab kita ini perusahaan daerah yang bergerak dalam jasa pelayanan pedagang pasar. Oleh karennya nomenklatur ini perlu dirubah,” tukasnya, kepada Radar. Di lain sisi, peraturan daerah ini sudah lama tidak direvisi sejak tahun 2002. Sehingga pihaknya memandang harus ada perubahan dalam perda tersebut. Termasuk juga dalam menentukan tarif retribusi. “Kita ingin nanti perda ini hanya sebagai induk, perubahan retribusi cukup melalui perwali saja, sehingga tidak repot merubah perda,” terangnya. Hal ini pun akan disampaikan kepada anggota dewan untuk dibahas. PD Pasar berharap revisi itu bisa terwuju di tahun 2015. Sesuai dengan ketetapan perda terdahulu, retribusi pasar sendiri terdiri dari dua item, yakni retribusi pedagang yang dikenakan Rp700 per meter per hari. Kedua, retribusi kebersihan yang dikenakan sebesar Rp700 per kios atau tempat berjualan. Target pendapatan asli daerah dari Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Cirebon naik lima persen pada tahun 2015. Suhendi menyebutkan tahun 2015, pihaknya memiliki target setoran PAD ke kas daerah sebesar Rp237 juta. Jumlah ini meningkat dari tahun sebelumnya sekira lima persen. “Perusahaan daerah kan bukan SKPD, jadi kita harus menghidupi sendiri perusahaan ini, pendapatan kita lebih dari satu milyar, tapi kan itu dibagi untuk gaji pegawai dan sebagainya,” terang dia. Untuk mencapai target tersebut,PD pasar akan meningkatkan potensi yang selama ini ada. “Bagaimana pun retribusi pedagang pasar ini kan diisi oleh pedagang kecil dan menengah” tuturnya. (jml)
Nomenklatur Retribusi Pedagang akan Diubah
Minggu 21-12-2014,09:27 WIB
Editor : Dian Arief Setiawan
Kategori :