Daya Motor

Resmi! Prabowo Teken UU Baru, Sistem Hukum Pidana Kolonial Akhirnya Ditinggalkan

Resmi! Prabowo Teken UU Baru, Sistem Hukum Pidana Kolonial Akhirnya Ditinggalkan

Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Aturan ini menyelaraskan hukum pidana nasional dengan KUHP baru dan menandai berakhirnya sistem hukum kolonial.-Ilustrasi -

JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto secara resmi menandatangani Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana yang mulai berlaku efektif sejak Jumat 2 Januari 2026 kemarin. 

Regulasi ini menjadi landasan hukum penting dalam menyelaraskan ketentuan pidana di berbagai undang-undang sektoral agar sejalan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

Undang-undang tersebut berfungsi sebagai payung hukum untuk melakukan harmonisasi terhadap ratusan aturan pidana yang sebelumnya masih merujuk pada sistem hukum lama. 

BACA JUGA:KPK Ingatkan Wacana Pilkada Dipilih DPRD Harus Berbasis Pada Hal Ini

BACA JUGA:YouTuber Resbob Jadi Tersangka Ujaran Kebencian, Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Pemerintah menilai penyesuaian ini diperlukan agar penerapan hukum pidana di Indonesia berjalan lebih konsisten, adil, dan relevan dengan perkembangan zaman.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan, pemberlakuan UU Nomor 1 Tahun 2026 menandai berakhirnya sistem hukum pidana warisan kolonial. 

Menurutnya, Indonesia kini memasuki era baru penegakan hukum yang lebih modern, humanis, dan berkeadilan.

“Dengan berlakunya undang-undang ini, kita secara tegas meninggalkan sistem pidana kolonial dan memasuki fase penegakan hukum yang lebih beradab dan adil,” ujar Yusril dalam keterangan tertulisnya.

UU Penyesuaian Pidana memuat sejumlah perubahan mendasar, mulai dari mekanisme penjatuhan pidana mati, penghitungan pidana denda, hingga penyesuaian ketentuan pidana dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Salah satu poin krusial dalam undang-undang ini adalah penerapan masa percobaan bagi terpidana mati. 

Ketentuan tersebut mengacu pada Pasal 100 KUHP baru yang mewajibkan hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun. 

BACA JUGA:Prof Didik J Racbini: Hukum Sesat, Ekonomi Rusak

Apabila dalam kurun waktu tersebut terpidana menunjukkan sikap dan perilaku terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup melalui Keputusan Presiden dengan mempertimbangkan pendapat Mahkamah Agung.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: reportase

Berita Terkait