Curiga Gelar Perkara Selalu Diundur

Senin 29-12-2014,10:00 WIB
Reporter : Harry Hidayat
Editor : Harry Hidayat

SUMBER- Lambatnya penanganan proses hukum kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) penyalahgunaan bantuan sosial, hibah dan keuangan tahun anggaran 2009-2012 di Kabupaten Cirebon selama ini mengundang keprihatinan semua pihak. Praktisi hukum, Agus Prayoga SH MH mengungkapkan, spirit kepala Kejaksaan Negeri Sumber dalam menangani tindak pidana korupsi patut diacungi jempol. Artinya, jangan sampai kejadiannya seperti di Kota Cirebon, banyak kasus yang ditangani tapi pada akhirnya menguap. \"Nah di Kabupaten Cirebon harus dapat membuktikan kasus-kasus yang sedang ditangani saat ini, karena di kota-kota lain banyak yang terbukti,\" terangnya. Dia menjelaskan, sebetulnya kasus ini bisa berlanjut dan terbukti. Selama ini, dirinya mengamati bahwa penegak hukum sudah geger di media mengenai berbagai informasi. Harusnya, upaya penyelidikan penyidik silent dulu dan ketika benar-benar akurat baru disampaikan kepada publik hasilnya. \"Kalau sudah geger kemana-mana kemudian tidak terbukti, berarti kejaksaan tidak kredibel. Karena ini adalah pertaruhan lembaga penegak hukum dan koruptor. Siapakah nanti yang paling bisa bisa membuktikan. Sebab, bagaimanapun para terduga akan menyiapkan segala sesuatunya,\" ungkapnya. Bahkan, kata Agus, para maling rela mengeluarkan uang lebih besar dibandingkan dengan hasil korupsinya ketimbang mereka terbukti bersalah \"Mereka (para koruptor, red) biarpun harga bendanya menjadi nol lagi, pasti mereka rela, yang penting tidak terbukti,\" tukasnya. Dijelaskannya, selama kasus korupsi ini membuat resistensi sulit dibuka karena diduga ada lobi-lobi pimpinan tingkat atas, contoh mudahnya ada MoU antara bupati dengan kejaksaan, ini merupakan MoU yang tidak lazim. Bahkan ada pemberian mobil dari eksekutif kepada kejaksaan. Hal seperti ini, justru membuat penegak hukum kejaksaan  menjadi berkurang dan bisa  tumpul. Tapi semuanya, tergantung dari petinggi dari kejaksaan itu sendiri. Kalau tidak mau menerima berarti itu pure menegakkan hukum. \"Ini kan seolah-olah petinggi Cirebon itu tidak mengeti trias politik dan tidak mengerti tata usaha negara. Kita ini kan memang menganut lembaga yang berdiri sendiri antara legislatif, eksekutif dan yudikatif bukan justru membuat kolaborasi dengan membuat MoU,\" jelasnya. Ditambahkannya, kalau sampai kasus yang ditangani tidak terbukti, publik akan mempertanyakan. Tidak hanya warga Kabupaten Cirebon, tapi wilayah lain melihat semuanya. Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Kejagung, Tony T Spontana SH MHum berjanji, awal Januari 2015 akan diumumkan siapa sajakah dalang yang menjadi tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan Bansos APBD Kabupaten Cirebon. Namun, banyak yang meragukan janji ini terbukti. Pasalnya, Kejagung sudah dua kali menunda gelar perkara kasus bansos. (sam)

Tags :
Kategori :

Terkait